KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Teken 3 UU Provinsi Baru di Papua, Segera Lantik Pj Gubernur

Muhamad Wildan | Jumat, 29 Juli 2022 | 17:03 WIB
Jokowi Teken 3 UU Provinsi Baru di Papua, Segera Lantik Pj Gubernur

Anak-anak Papua. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi mengundangkan 3 undang-undang baru yang menjadi landasan pembentukan 3 provinsi baru di Papua.

Undang-undang yang dimaksud adalah UU 14/2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU 15/2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU 16/2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

"Pembentukan daerah baru merupakan salah satu materi penting dalam UU 2/2021 tentang Perubahan Kedua atas UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua," tulis pemerintah, dikutip Jumat (29/7/2022).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan, Pemkab Hapus Denda Pajak dan Retribusi Daerah

Dengan diundangkannya 3 undang-undang mengenai pembentukan provinsi baru di Papua, menteri dalam negeri atas nama presiden memiliki kewajiban untuk meresmikan dan melantik Penjabat (Pj) Gubernur Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan paling lama 6 bulan sejak ketiga undang-undang diundangkan.

UU 14/2022, UU 15/2022, dan UU 16/2022 tercatat sama-sama disahkan dan diundangkan oleh pemerintah pada 25 Juli 2022.

Adapun yang nantinya dilantik sebagai Pj gubernur adalah PNS dengan jabatan pimpinan tinggi madya dengan masa jabatan paling lama 1 tahun.

Baca Juga:
Ganjar-Mahfud Janjikan Insentif Pajak Investor Startup dan Papua

Pj gubernur pada ketiga provinsi memiliki kewajiban menyelenggarakan pemerintahan daerah, membentuk dan mengisi perangkat daerah, memfasilitasi pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP), dan memfasilitasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur dalam pilkada serentak.

Pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan didanai dengan APBN dan dapat didukung oleh APBD Provinsi Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Agar pemerintahan daerah berjalan efektif, pemerintah pusat akan memberikan pembinaan terhadap ketiga provinsi selama 3 tahun sejak ketiga provinsi diresmikan.

Baca Juga:
Setahun Pemekaran, Pemprov Papua Selatan Gelar Pemutihan Tunggakan PKB

Kemendagri nantinya akan melakukan evaluasi terhadap Pemprov Papua, pemerintah 3 provinsi baru, dan pemerintah kabupaten sesuai dengan undang-undang.

Perkembangan pembinaan serta pengawasan akan disampaikan oleh Kemendagri kepada DPR dan DPRD. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 November 2023 | 13:00 WIB KABUPATEN JAYAPURA

Tingkatkan Kepatuhan, Pemkab Hapus Denda Pajak dan Retribusi Daerah

Jumat, 20 Oktober 2023 | 10:04 WIB PEMILU 2024

Ganjar-Mahfud Janjikan Insentif Pajak Investor Startup dan Papua

Jumat, 29 September 2023 | 17:17 WIB PROVINSI PAPUA SELATAN

Setahun Pemekaran, Pemprov Papua Selatan Gelar Pemutihan Tunggakan PKB

Sabtu, 16 September 2023 | 09:30 WIB KABUPATEN MIMIKA

Ternyata Banyak Belum Terdata, Pemda Mutakhirkan Data Objek PBB

BERITA PILIHAN