Ilustrasi. Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (20/6/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
MERAUKE, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Papua Selatan mengumumkan akan memberikan insentif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Papua Selatan Rizky Firmansyah mengatakan insentif pajak daerah ini diberikan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan bermotor. Selain itu, pemprov juga ingin mendorong wajib pajak melakukan mutasi dari pelat kendaraan PA menjadi PS.
"Kami akan melaksanakan pembebasan sanksi administrasi pajak, juga untuk bea balik nama untuk kendaraan dari luar sudah dibebaskan sanksinya," katanya, dikutip pada Selasa (16/7/2024).
Rizky mengatakan Pemprov Papua Selatan telah resmi meluncurkan pelat nomor kendaraan PS, dari yang semula menggunakan pelat PA dari Papua induk. Nomor registrasi kendaraan bermotor PS berlaku di 4 kabupaten yakni Merauke, Mappi, Asmat, dan Boven Digoel.
Penggunaan pelat nomor kendaraan PS bertujuan menjalankan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, terutama barang milik daerah serta jenis kendaraan bermotor lainnya. Melalui pelat PS, pemprov dapat melaksanakan identifikasi, verifikasi, dan registrasi kendaraan bermotor dengan lebih baik.
Pengajuan nomor registrasi kendaraan bermotor Papua Selatan telah dilaksanakan sejak Januari 2023, tidak lama setelah provinsi terbentuk. Melalui Peraturan Kapolda Papua 1/2024 tentang Penomoran Kendaraan Bermotor Daerah Papua dan Daerah Otonomi Baru (DOB), Papua Selatan kini resmi memiliki pelat nomor kendaraan PS.
Bersamaan dengan peluncuran pelat nomor PS, pemprov mengumumkan penghapusan denda BBNKB dan BBNKB untuk kendaraan mutasi menjadi PS. Selain itu, pemprov juga memberikan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Insentif pajak kendaraan bermotor dan BBNKB telah diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi Papua Selatan Nomor 900/222/2024. Kebijakan ini berlaku selama 3 bulan mulai 25 Juli hingga 25 Oktober 2024 untuk semua jenis kendaraan.
"Pemilik kendaraan yang mungkin belum bayar pajak karena merasa dendanya sudah lumayan banyak, silakan membayar pajak. Kami akan melaksanakan pembebasan sanksi," ujarnya dilansir seputarpapua.com. (sap)