PENANGANAN COVID-19

Jokowi Resmi Akhiri Pandemi, Covid-19 Sudah Bukan Bencana Nasional

Muhamad Wildan | Rabu, 28 Juni 2023 | 10:37 WIB
Jokowi Resmi Akhiri Pandemi, Covid-19 Sudah Bukan Bencana Nasional

Petugas kesehatan menyiapkan vaksin COVID-19 lanjutan saat vaksinasi massal gratis Hari Bhayangkara ke-77 di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (22/6/2023). Pemerintah mencabut status pandemi COVID-19 mulai 21 Juni 2023 dan Indonesia akan memasuki masa endemi COVID-19. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Status pandemi Covid-19 di Indonesia resmi diakhiri seiring dengan ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) 17/2023 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Beleid tersebut otomatis mencabut 3 keppres lama yang berhubungan dengan penanganan Covid-19.

Ketiga keppres yang dimaksud adalah Keppres 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, Keppres 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional, dan Keppres 24/2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19.

"Menetapkan status pandemi Covid-19 telah berakhir dan mengubah status faktual Covid-19 menjadi penyakit endemi di Indonesia," bunyi Keppres 17/2023, dikutip Rabu (28/6/2023).

Baca Juga:
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

Keppres 17/2023 telah ditetapkan oleh Jokowi pada 22 Juni 2023 dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2023.

Untuk diketahui, sebelumnya Jokowi menyatakan pencabutan status pandemi Covid-19 dilaksanakan mengingat angka konfirmasi harian kasus Covid-19 sudah mendekat nol dan hasil survei menunjukkan 99% masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.

"Setelah 3 tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19. Sejak hari ini, Rabu 21 Juni 2023. Pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi. Dan kita mulai memasuki masa endemi," kata Jokowi.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Tak hanya itu, WHO juga telah mencabut status public health emergency of international concern atas Covid-19. Meski pandemi dinyatakan usai, Jokowi meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat.

Dicabutnya status pandemi diharapkan dapat meningkatkan mobilitas masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Kamis, 02 Mei 2024 | 17:31 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?