Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) berbincang dengan (dari kiri) Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang seusai menyampaikan keterangan pers terkait penjelasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo menargetkan penyelesaian seluruh aturan turunan UU Cipta Kerja, baik peraturan presiden (Perpres) maupun peraturan pemerintah (PP), dalam waktu 1 bulan.
Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terdapat sekitar 35 hingga 40 PP serta 5 Perpres yang harus diterbitkan. Presiden Joko Widodo, sambung Airlangga, meminta agar penerbitan aturan bisa dilakukan secara cepat.
“Ini presiden meminta diselesaikan dalam waktu 1 bulan. Meskipun perundang-undangan membolehkan 3 bulan, target yang diberikan oleh presiden adalah 1 bulan," ujar Airlangga, Rabu (7/10/2020).
Dalam Pasal 185 UU Cipta Kerja mengamanatkan penetapan PP dan Perpres sebagai aturan pelaksanaan wajib dilakukan paling lama 3 bulan sejak UU mulai berlaku. PP yang mengatur norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha juga wajib ditetapkan paling lama 3 bulan.
Peraturan pelaksanaan dari UU yang telah mengalami perubahan berdasarkan UU Cipta Kerja dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU Cipta Kerja. Ketentuan pelaksanaan itu juga wajib disesuaikan paling lama 3 bulan.
Pada Pasal 181 UU Cipta Kerja juga mengamanatkan semua peraturan perundang-undangan di bawah UU yang bertentangan dengan UU Cipta Kerja harus diharmonisasi dan disinkronisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Apabila produk hukum di bawah UU yang bertentangan adalah peraturan daerah maka harmonisasi dan sinkronisasi dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Adapun ketentuan terkait dengan harmonisasi dan sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, akan diatur melalui PP. (kaw)