KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Minta Menkeu Susun Aturan Insentif Pajak untuk Industri Gim

Dian Kurniati | Sabtu, 17 Februari 2024 | 07:30 WIB
Jokowi Minta Menkeu Susun Aturan Insentif Pajak untuk Industri Gim

Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menyusun peraturan mengenai pemberian insentif pajak kepada industri gim nasional.

Melalui Perpres 19/2024, pemerintah menuliskan arah kegiatan untuk mendukung program percepatan pengembangan industri gim nasional. Salah satunya, memberikan fasilitas pajak bagi pengembang dan penerbit gim.

"Dibutuhkan kebijakan pemanfaatan fasilitas perpajakan untuk mendukung percepatan pengembangan industri gim nasional, khususnya tax holiday untuk menarik investasi dan/atau usaha penerbitan gim nasional," bunyi lampiran Perpres 19/2024, dikutip pada Sabtu (17/2/2024).

Baca Juga:
Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Lampiran Perpres 19/2024 menjelaskan pengembangan industri gim nasional masih dihadapkan pada berbagai persoalan mulai dari ketersediaan SDM, belum adanya akses pendanaan, hingga belum adanya kebijakan fasilitas pajak bagi pengembang dan penerbit gim.

Perpres pun turut memerinci program percepatan pengembangan industri gim nasional yang akan dilaksanakan pemerintah. Dalam sebuah tabel, dijelaskan secara terperinci kegiatan yang dilaksanakan, target, tahun penyelesaian, penanggung jawab, serta pemangku kepentingan terkait.

Pada program pembukaan akses pembiayaan dan permodalan bagi industri gim nasional, salah satu kegiatan yang dilaksanakan yakni menyusun kebijakan yang dapat memberikan fasilitas pajak untuk pengembang dan penerbit gim.

Baca Juga:
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Target dari kegiatan ini terdiri atas memasukkan aktivitas pengembangan dan penerbitan gim sebagai industri pionir dan menambahkan industri gim di kawasan ekonomi khusus (KEK), serta revisi peraturan perundang-undangan mengenai pemberian fasilitas pajak penghasilan badan.

Kegiatan menyusun kebijakan yang dapat memberikan fasilitas pajak untuk pengembang gim dan penerbit gim diharapkan selesai pada tahun ini, dengan menteri keuangan sebagai penanggung jawab.

Dalam prosesnya, terdapat 7 pemangku kepentingan terkait pada kegiatan ini, meliputi Kementerian Perindustrian; Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal; Badan Pusat Statistik; Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Sekretariat Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus; serta asosiasi/perusahaan/komunitas industri gim dan asosiasi kekayaan intelektual. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah