PENERIMAAN NEGARA

Jokowi: Kalau Ada Investasi Baru, Kita Bisa Memungut Pajaknya

Dian Kurniati | Kamis, 15 April 2021 | 11:00 WIB
Jokowi: Kalau Ada Investasi Baru, Kita Bisa Memungut Pajaknya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Koordinasi Kepala Daerah 2021, Rabu (14/4/2021). 

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut kehadiran investasi baru akan menambah pundi-pundi pendapatan negara, terutama dari pajak.

Presiden mengatakan pemerintah berupaya menarik lebih banyak investasi baru dengan memberikan kemudahan perizinan dan berbagai fasilitas. Nanti, perusahaan yang telah beroperasi akan menjadi wajib pajak dan berkontribusi dalam menambah penerimaan negara.

"Kalau ada investasi baru mendirikan perusahaan, mendirikan pabrik, mendirikan industri, artinya ada yang kita pungut pajaknya, ada tambahan lagi," katanya dalam Rapat Koordinasi Kepala Daerah 2021, Rabu (14/4/2021).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Jokowi menuturkan pajak menjadi penyumbang utama dari keseluruhan penerimaan negara, yakni mencapai 76%. Penerimaan tersebut bisa bertambah besar asal basis pajaknya juga meluas, termasuk di dalamnya perusahaan-perusahaan baru.

Untuk itu, ia meminta kepala daerah untuk aktif mengundang investor untuk menanamkan modalnya di wilayahnya. Apalagi, pemerintah dan DPR telah mengesahkan UU Cipta Kerja yang berisi berbagai kemudahan dan insentif untuk para investor.

Dia berharap pemda dapat memberikan kemudahan dan dukungan sehingga investor merealisasikan pembangunan perusahaan atau pabrik sehingga dapat berkontribusi positif pada penerimaan, baik pusat maupun daerah.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

"[Penerimaan pajak] yang paling besar memang pajak dari badan usaha, yaitu perusahaan atau PT," ujarnya.

Sementara itu, presiden menargetkan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2021 mencapai 7%. Dia juga menilai investasi menjadi kunci penting untuk mengerek pertumbuhan ekonomi di daerah selain ekspor, lantaran kemampuan APBN dan APBD sangat terbatas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 April 2021 | 21:37 WIB

Memberikan jalan yang luas kepada para investor untuk berusaha di Indonesia memang menggiurkan dari sisi ekonomi. Tapi perlu diperhatikan pula dampak lanjutan dari badan usaha yang berinvestasi di Indonesia. Perlu Perizinan Berusaha yang sesuai dengan SDG's dan tidak melanggar konstitusi maupun peraturan perundang-undanga. Karena bagaimanapun, tidak ada yang lebih penting daripada Kesejahteraan Rakyat Indonesia.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara