KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi: Hilirisasi Pertambangan Bisa Tambah Penerimaan Pajak dan PNBP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Februari 2023 | 09:43 WIB
Jokowi: Hilirisasi Pertambangan Bisa Tambah Penerimaan Pajak dan PNBP

Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan proyek Smelter Freeport di kawasan Java Integrated and Industrial Port Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur, Kamis (2/2/2023). Pembangunan proyek tersebut kini mencapai 51,7 persen dan ditargerkan selesai pada akhir 2023. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/Zk/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Indonesia bakal tetap kukuh dalam kebijakannya untuk memperluas hilirisasi mineral hasil tambang. Pelarangan ekspor bijih tambang akan mencakup lebih banyak komoditas.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan kebijakan hilirisasi mineral terbukti ampuh meningkatkan pendapatan negara. Lonjakan produksi dan peningkatan nilai tambah dari komoditas mineral pertambangan bisa berimbas pada setoran PPh badan, PPh karyawan, royalti, bea ekspor, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Kita dapat ini, dapat ini. Dari sinilah kita dapat penerimaan, dan ditransfer ke daerah, ke desa. Jangan sampai ada yang tanya, yang dapat kan perusahaan besar? Bukan, negara juga dapat dari pajak, BNPB, dan bea ekspor," kata Jokowi dalam pembukaan Muktamar XVIII Pemuda Muhammadiyah 2023, dikutip pada Kamis (23/2/2023).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Seperti diketahui, Indonesia memang tengah gencar melakukan hilirisasi mineral hasil pertambangan. Pada 2020 lalu, pemerintah menyetop ekspor bijih nikel. Jokowi mencatat, peningkatan nilai tambah dari komoditas nikel berhasil menaikkan nilai ekspornya dari Rp17 triliun pada 2020 menjadi Rp450 triliun pada 2022.

Namun, pelaksanaan hilirisasi memang tidak mudah. Kebijakan ini mendapat gugatan dari Komisi Uni Eropa melalui World Trade Organization (WTO). Hasil final putusan panel di Dispute Settlement Body pada 2022 lalu memutuskan kebijakan larangan ekspor dan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO.

Ada beberapa peraturan yang dinilai melanggar ketentuan WTO. Peraturan yang dimaksud adalah UU 4/2009 tentang Pertambahan Mineral dan Batu Bara dan Peraturan Menteri ESDM 96/2018 tentang Ketentuan Produk Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian.

Baca Juga:
Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Kemudian, Peraturan Menteri ESDM 11/2019 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta Peraturan Menteri ESDM 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Kendati begitu, Jokowi tetap kukuh melanjutkan kebijakan hilirisasi mineral hasil pertambangan. Pada pertengahan 2023 ini pemerintah akan melarang ekspor bauksit mentah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?