KTT G-7 JERMAN

Jokowi Bertemu Macron & Modi, Bahas Situasi Ukraina Hingga Soal Pangan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Juni 2022 | 14:30 WIB
Jokowi Bertemu Macron & Modi, Bahas Situasi Ukraina Hingga Soal Pangan

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) dan Perdana Menteri India Narendra Modi (kanan) memakai sabuk pengaman saat berada di helikopter militer tipe Sikorsky CH53 untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G7 ke-48 di Munich, Jerman, Senin (27/6/2022). ANTARA FOTO/Biro Pers Setpres/Laily Rachev/Handout/sgd/rwa.

ELMAU, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron dan Perdana Menteri India Narendra Modi di sela KTT Negara G-7 di Jerman.

Bersama Macron, Jokowi berdiskusi tentang situasi terkini di Ukraina. Jokowi menyampaikan apresiasinya atas usaha Prancis dalam mewujudkan perdamaian di Ukraina.

"Kita semua paham situasi sangat kompleks. Namun, kita perlu terus upayakan penyelesaian secara damai. Jika perang berlanjut, krisis pangan yang terjadi saat ini akan makin memburuk," ujar Jokowi dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga:
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

Presiden juga menyempatkan untuk mengapresiasi Prancis terkait dukungannya dalam Presidensi G-20 yang dipegang Indonesia. Jokowi berharap hubungan bilateral antara kedua negara makin kuat ke depannya.

Sedangkan dengan Modi, Jokowi membahas penguatan kerja sama di bidang pangan. Jokowi secara khusus meminta Menteri Perdagangan Indonesia Zulkifli Hasan untuk berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan India guna membahas kelanjutan kerja sama.

Sebelumnya, Jokowi juga sempat bertemu dengan Kanselir Jerman Olaf Scholz. Keduanya membahas penguatan kerja sama ekonomi, termasuk penawaran bagi Jerman untuk mengolah potensi 474 gigawatt sumber energi baru dan terbarukan (EBT) di Indonesia.

Jokowi juga menyampaikan apresiasi atas komitmen pendanaan yang diteken Green Infrastructure Initiative Jerman senilai EUR2,5 miliar selama 5 tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah