PERPRES 70/2023

Jokowi Bentuk Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi

Muhamad Wildan | Selasa, 17 Oktober 2023 | 16:00 WIB
Jokowi Bentuk Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi

Tampilan awal salinan Peraturan Presiden (Perpres) No. 70/2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi melalui Peraturan Presiden (Perpres) 70/2023.

Satgas dibentuk presiden untuk menata penggunaan lahan secara berkeadilan; perizinan berusaha untuk sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan; serta dalam rangka optimalisasi sumber daya alam (SDA).

"Perlu diatur penataan perizinan berusaha untuk pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan bagi BUMDes, BUMD, badan usaha yang berbadan hukum yang dimiliki oleh ormas, koperasi, dan badan usaha yang dimiliki oleh UKM," bunyi bagian pertimbangan Perpres 70/2023, dikutip pada Selasa (17/10/2023).

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Terdapat beberapa tugas yang menjadi tanggung jawab satgas. Pertama, memetakan pemanfaatan lahan bagi kegiatan pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan akibat perubahan atau pencabutan perizinan berusaha dan izin konsesi di kawasan hutan.

Kedua, memberikan rekomendasi kepada menteri investasi/kepala BKPM untuk mencabut perizinan usaha sektor pertambangan, perkebunan, serta konsesi di kawasan hutan.

Ketiga, memberikan rekomendasi kepada menteri ATR/BPN untuk melakukan penghapusan hak atas tanah (HAT). Keempat, menetapkan kebijakan pemanfaatan atas lahan yang izinnya diubah atau dicabut.

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Kelima, mengklasifikasi lahan dan menetapkan peruntukan lahan secara adil guna memberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan rakyat.

Keenam, memberikan fasilitas dan kemudahan perizinan bagi BUMDes, BUMD, ormas, dan UKM di daerah, dan koperasi untuk mendapatkan peruntukan lahan. Ketujuh, memberi kesempatan kepada pelaku usaha untuk mendapatkan peruntukan lahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kedelapan, mengoordinasikan dan menyinergikan pemanfaatan lahan dan penataan investasi bagi kesejahteraan rakyat.

Baca Juga:
Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Lebih lanjut, satgas juga dapat memberikan rekomendasi kepada menteri investasi/kepala BKPM untuk mengubah izin usaha terkait dengan pengurangan luasan lahan, mencabut izin usaha, ataupun mencabut izin konsesi di kawasan hutan.

Berdasarkan rekomendasi dimaksud, menteri investasi/kepala BKPM menerbitkan surat keputusan perubahan izin usaha terkait pengurangan luasan lahan, pencabutan izin, atau pencabutan izin konsesi di kawasan hutan.

Tak hanya itu, satgas juga memberikan rekomendasi kepada menteri ATR/BPN untuk melakukan penghapusan HAT. Berdasarkan rekomendasi, menteri ATR/BPN menghapus HAT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Ormas Bakal Bisa Diberikan Izin Usaha Tambang, Ini Kata Bahlil

Setelah terbitnya surat keputusan dari menteri investasi/kepala BKPM dan penghapusan HAT dari menteri ATR/BPN, satgas menindaklanjuti dengan melakukan penataan kembali penggunaan lahan dan penataan investasi untuk optimalisasi SDA berkelanjutan.

Perpres 70/2023 telah diundangkan pada 16 Oktober 2023 dan berlaku sejak tanggal diundangkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini