Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan pemerintah daerah (pemda) untuk tetap melaksanakan pemungutan pajak daerah meski kegiatan usaha yang menjadi objek pajak belum berizin.
Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 15/2024 mengenai pedoman penyusunan APBD 2025, orang pribadi atau badan ditetapkan sebagai wajib pajak bila kegiatan usahanya sudah memenuhi kriteria sebagai objek pajak.
"Kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi/badan yang memiliki izin atau belum/tidak memiliki izin dan telah memenuhi kriteria sebagai objek pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan maka orang pribadi/badan tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak," bunyi lampiran Permendagri 15/2024, dikutip pada Senin (14/10/2024).
Kegiatan usaha yang belum berizin harus ditertibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penertiban dilaksanakan oleh otoritas pajak daerah bersama perangkat daerah yang melaksanakan urusan perizinan.
Perlu diketahui, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mendefinisikan wajib pajak sebagai orang pribadi atau badan baik pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara umum, orang pribadi ataupun badan bakal menjadi wajib pajak daerah bila melakukan penyerahan barang atau jasa tertentu atau memiliki/menguasai aset-aset tertentu yang menjadi objek pajak daerah.
Misal, orang pribadi atau badan menjadi wajib pajak pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) bila melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu, yakni makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan.
Lebih lanjut, orang pribadi atau badan bakal menjadi wajib pajak pajak bumi dan bangunan (PBB) bila secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. (sap)