KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Bagi-Bagi Sertifikat Tanah Secara Virtual

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Januari 2021 | 15:58 WIB
Jokowi Bagi-Bagi Sertifikat Tanah Secara Virtual

Presiden Jokowi menyerahkan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat secara virtual, Selasa (05/01/2021) siang, dari Istana Negara, Jakarta. (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat secara virtual dari Istana Negara, Jakarta. Sebanyak 584.407 sertifikat diserahkan untuk masyarakat di 26 provinsi dan 273 kabupaten/kota.

Jokowi mengatakan sertifikat adalah bukti kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki. Untuk itu, pemerintah berkomitmen terus mempercepat penyertifikatan tanah di Tanah Air. Adapun sebanyak 30 penerima sertifikat hadir langsung di Istana Negara.

“Pesan saya, simpan baik-baik, fotokopi. Taruh di lemari satu yang asli, yang satu fotokopi taruh di lemari yang lainnya. Jadi kalau (sertifikat asli) hilang masih bisa diurus dengan cepat lewat fotokopi yang ada tadi,” katanya dikutip dari Setkab, Selasa (5/1/2021).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menyebutkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah mengeluarkan 5,4 juta sertifikat tanah pada 2017. Pada 2018, sebanyak 9,3 juta sertifikat dan 11,2 juta sertifikat pada 2019.

“Dikarenakan Covid-19 dan adanya refocusing anggaran. Tahun 2020 terealisasi (sertifikat) sebanyak 6,8 juta bidang (tanah),” ujarnya.

Sofyan menambahkan Kementerian ATR saat ini sebagian layanan pertanahan telah berbasis digital di antaranya seperti pengecekan sertifikat tanah, hak tanggungan elektronik, roya, dan informasi zona nilai tanah.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Tahun ini, Kementerian ATR juga akan meluncurkan sertifikat elektronik atau e-sertifikat. “Dengan digitalisasi tersebut, meminimalisasi sengketa, mencegah praktik-praktik mafia tanah, tumpang tindih sertifikat, dan memotong jalur birokrasi,” tuturnya.

Sofyan menyebutkan Kementerian ATR atau Badan Pertanahan Nasional juga mendorong penyediaan rencana detail tata ruang (RDTR) berbasis elektronik. Lalu, RDTR tersebut wajib dipublikasikan ke dalam sistem Informasi Geospasial Tata Ruang.

Guna mendukung proyek strategis nasional (PSN), Badan Pertanahan Nasional telah membebaskan 42.658 hektare bidang tanah untuk proyek-proyek PSN. Kementerian ATR juga telah menyelesaikan sengketa tanah sebanyak 1.228 kasus pada 2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Januari 2021 | 23:58 WIB

wah

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi