LAPORAN KINERJA DJP 2023

Joint Program DJP dengan DJBC dan DJA pada 2023, Begini Capaiannya

Dian Kurniati | Senin, 04 Maret 2024 | 15:30 WIB
Joint Program DJP dengan DJBC dan DJA pada 2023, Begini Capaiannya

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melaporkan realisasi indikator kinerja utama (IKU) persentase keberhasilan pelaksanaan joint program pada 2023 mencapai 100,66% dari target 85% dengan indeks capaian IKU mencapai 118,42.

DJP menyebut joint program menjadi bagian dari efisiensi proses bisnis untuk menjawab kebutuhan entitas bisnis yang menginginkan perizinan dan proses bisnis perpajakan dan PNBP yang sederhana, cepat, efektif, dan efisien.

Joint program juga diharapkan dapat mendorong penggalian potensi penerimaan yang optimal dengan tetap menjaga efektivitas pengawasan,” sebut DJP dalam Laporan Kinerja DJP 2023, dikutip pada Senin (4/3/2024).

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Joint program merupakan salah satu program sinergi perpajakan dengan ruang lingkup mencakup joint analysis, joint audit, joint collection, joint investigation, joint intelligence, secondment, serta joint proses bisnis dan IT.

Sebagai informasi, joint program dilaksanakan oleh 3 unit eselon I di Kementerian Keuangan, yaitu DJP, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), dan Ditjen Anggaran (DJA).

Sementara itu, parameter pengukuran IKU terdiri atas persentase keberhasilan dan pelaksanaan joint proses bisnis dan teknologi informasi.

Baca Juga:
Perangi Diabetes, Cukai Minuman Bergula Perlu Diterapkan di Negara Ini

Khusus persentase keberhasilan pelaksanaan, terdapat 6 pokja joint operasional yang meliputi joint analysis; joint audit; joint investigation; joint intelligence; joint collection; dan secondment.

Untuk kegiatan joint analysis, capaian IKU pada 2023 mencapai 85,24%. Kegiatan joint analysis dilakukan kepada 149 wajib pajak oleh DJP, DJBC, dan DJA, dan telah terealisasi potensi penerimaan senilai Rp375,44 miliar.

Pelaksanaan automatic blocking system (ABS) atas akses kepabeanan berbasis data pelaporan SPT dan atas importir berisiko tinggi tertentu berhasil menjaring beberapa wajib pajak. Adapun ABS ini terdiri atas ABS impor pada 1.418 wajib pajak dan ABS ekspor pada 190 wajib pajak.

Baca Juga:
Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Pada 2024, kegiatan joint program terus berlanjut dengan sejumlah rencana aksi seperti meningkatkan peran unit vertikal dalam mendukung pelaksanaan joint program sebagai bentuk program kewilayahan, serta melakukan monitoring atas seluruh kegiatan joint program.

Joint program menjadi agenda rutin Kementerian Keuangan untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Hal itu juga sejalan dengan KMK Nomor 210/KMK.01/2021 tentang Program Sinergi Reformasi dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Negara.

Joint program pun diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan/atau wajib bayar, serta angka piutang bisa ditekan. Selain itu, unit-unit eselon I Kementerian Keuangan akan saling bekerja sama untuk meningkatkan kemudahan layanan terhadap wajib pajak dan/atau wajib bayar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?