Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dalam Laporan Kinerja 2023 turut melaporkan progres pengembangan laboratorium forensik digital di unit vertikal.
DJP menyatakan pengembangan laboratorium forensik digital di unit vertikal menjadi program unggulan pada 2023. Pengembangan laboratorium forensik digital di unit vertikal juga merupakan salah satu milestone dalam Inisiatif Strategis DJP 2020-2024.
"Pada tahun 2023, kegiatan pengembangan laboratorium forensik digital unit vertikal DJP difokuskan pada pengadaan peralatan utama dan peralatan pendukung forensik digital untuk 34 kantor wilayah DJP," bunyi Laporan Kinerja DJP 2023, dikutip pada Selasa (5/3/2024).
DJP menjelaskan forensik digital perpajakan merupakan teknik atau cara menangani data elektronik untuk diproses dan menghasilkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai bagian dalam proses penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan.
Saat ini, DJP baru memiliki laboratorium forensik digital pada Direktorat Penegakan Hukum. Pembangunan fisik laboratorium forensik digital pada Direktorat Penegakan Hukum seluas sekitar 240 meter persegi telah selesai dilaksanakan pada 2020. Namun, untuk meningkatkan efektivitas kegiatan forensik digital dalam mendukung kegiatan pengawasan dan penegakan hukum di DJP, perlu dilakukan pengembangan laboratorium forensik digital pada unit vertikal DJP.
Pada 2023, DJP berupaya menyediakan sarana dan prasarana forensik digital yang dapat menunjang kegiatan forensik digital secara optimal di unit vertikal DJP. Sarana dan prasarana tersebut antara lain ruangan laboratorium forensik digital pada 34 kanwil DJP, peralatan utama forensik digital, serta peralatan pendukung forensik digital.
Secara umum, terdapat 2 kendala yang berpengaruh pada pengembangan laboratorium forensik digital unit vertikal DJP pada 2023. Pertama, terdapat keterbatasan anggaran yang dapat dialokasikan pada program pengembangan laboratorium forensik digital unit vertikal DJP pada 2023. Anggaran awal program ini senilai Rp43,47 miliar, tetapi anggaran yang disetujui hanya Rp22,72 miliar.
Keterbatasan anggaran ini memaksa dilakukannya penyesuaian pada jumlah dan jenis pengadaan peralatan forensik digital serta peralatan pendukungnya.
Kedua, tim pengadaan tidak mengetahui adanya pengaturan terkait pengadaan desktop dan laptop di lingkungan Kemenkeu, yang diatur dalam KMK 596/KMK.01/2020. KMK tersebut menetapkan penganggaran perangkat pengguna di lingkungan Kemenkeu, termasuk desktop dan mobile devices (laptop, tablet), merupakan tanggung jawab unit TIK pusat atau Kemenkeu.
Keterlambatan informasi ini pun menyebabkan anggaran pengadaan desktop dan laptop muncul dalam DIPA Direktorat Penegakan Hukum TA 2023, tetapi tidak dapat langsung dilakukan pengadaan. Oleh karena itu, tim pengadaan meminta arahan/izin untuk melakukan pengadaan sendiri perangkat pengguna dengan klasifikasi special purpose user untuk forensik digital, yang pada akhirnya berdampak pada keterlambatan dalam pelaksanaan proses pengadaan.
Setelah proses pengadaan diselesaikan pada tahun 2023, langkah selanjutnya pada tahun 2024 adalah menerbitkan keputusan dirjen pajak yang mengatur pembentukan laboratorium forensik digital di kanwil DJP, serta penerbitan nota dinas direktur penegakan hukum tentang pengelolaan laboratorium forensik digital di kanwil DJP. Selain itu, pada 2024 juga direncanakan pendaftaran 3 laboratorium forensik digital untuk mengikuti akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Laboratorium tersebut terletak di Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Sumatera Utara I, dan Kanwil Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara. (sap)