BERITA PAJAK HARI INI

Jika Pendapatan Wajib Pajak Diproyeksi Melonjak, DJP Bisa Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Mei 2022 | 08:33 WIB
Jika Pendapatan Wajib Pajak Diproyeksi Melonjak, DJP Bisa Lakukan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dinamisasi angsuran masa menjadi salah satu kegiatan prioritas yang dijalankan Ditjen Pajak (DJP) untuk mengoptimalkan penerimaan 2022. Hal tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (31/5/2022).

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan sesuai dengan ketentuan yang ada, otoritas pajak dapat melakukan dinamisasi. Langkah itu diambil, terutama ketika pendapatan wajib pajak diproyeksi akan melonjak pada tahun berjalan.

“Kalau wajib pajak kita perkirakan sampai dengan akhir tahun pendapatannya akan melonjak lebih tinggi dari apa yang dia perkirakan tahun lalu, secara regulasi kita bisa melakukan dinamisasi supaya wajib pajak membayar angsuran lebih tinggi,” ujarnya.

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Ketentuan terkait dengan dinamisasi tercantum dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal-Hal Tertentu.

Pasal 7 ayat (4) mengatur ketentuan saat dalam tahun pajak berjalan wajib pajak mengalami peningkatan usaha dan diperkirakan pajak penghasilan (PPh) yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut lebih dari 150% dari PPh yang terutang dasar penghitungan PPh Pasal 25.

Jika kondisi tersebut terjadi, besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak bersangkutan harus dihitung kembali berdasarkan pada perkiraan kenaikan PPh yang terutang oleh wajib pajak sendiri atau kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Selain mengenai dinamisasi angsuran masa dan strategi pengamanan penerimaan pajak pada tahun ini, ada pula bahasan terkait dengan respons DJP atas hasil audit terkait dengan pemeriksaan pajak. Kemudian, ada bahasan tentang insentif pajak.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pengawasan Pajak

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan selain dinamisasi angsuran masa, DJP juga akan melakukan pengawasan pembayaran dan pelaporan, pengawasan pemberian fasilitas, ekstensifikasi, dan pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Selain itu, DJP akan melakukan pengujuan kepatuhan material, seperti pengawasan kebenaran material pelaporan dan pembayaran, pemeriksaan dan penagihan, serta penegakan hukum. Ada pula dukungan penyempurnaan regulasi, pengembangan aplikasi dan tools, penyuluhan, pengembangan sumber daya manusia, penyempurnaan proses bisnis, serta pengendalian internal.

Baca Juga:
Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

DJP memproyeksi penerimaan pajak pada tahun ini akan mencapai Rp1.450 triliun hingga Rp1.485 triliun. Proyeksi itu didukung adanya perbaikan perekonomian domestik dan kenaikan harga komoditas. (DDTCNews)

PPh Pasal 25

Insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% yang diberikan oleh pemerintah pada 2021 lalu turut berkontribusi terhadap penerimaan pajak pada April tahun ini.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Ditjen Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa mengatakan realisasi insentif PPh Pasal 25 sebesar 50% pada tahun lalu mencapai sekitar Rp25 triliun. Insentif tersebut adalah penerimaan pajak yang tertunda dan terealisasi pada tahun ini.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

"Tahun lalu insentifnya sekitar Rp25 triliun untuk PPh Pasal 25, itu ter-delay dan menjadi sumbangan PPh Pasal 29 tahun ini," ujar Ihsan. (DDTCNews)

Pemberian Insentif Pajak

Sejumlah insentif pajak yang selama ini diberikan untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 akan berakhir pada Juni 2022. Tanpa memberikan perincian, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pemerintah akan memberikan insentif pajak secara selektif untuk sektor yang masih membutuhkan.

Namun demikian, menurutnya, sejumlah insentif pajak telah diberikan pemerintah melalui Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Salah satunya terkait dengan batasan omzet tidak kena pajak untuk wajib pajak orang pribadi UMKM. (Kontan)

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Respons atas Rekomendasi Soal Pemeriksaan Pajak

DJP mengaku telah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pemeriksaan yang dilakukan DJP pada 2016 hingga 2020. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan temuan yang masuk IHPS II/2021 telah disampaikan ke setiap unit yang terkait.

"DJP telah menyusun pedoman teknis, pembekalan kepada fungsional pemeriksa pajak dan melakukan review untuk jenis pemeriksaan serupa," ujar Neilmaldrin.

Insentif Supertax Deduction

Direktorat Kepatuhan Internal DJP dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan juga telah melakukan monitoring bersama atas kegiatan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh pegawai DJP. (DDTCNews)

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

BPK mencatat insentif supertax deduction vokasi masih belum banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak. BPK mengungkapkan Kementerian Perindustrian sebenarnya telah melakukan coaching clinic dengan 464 industri dan dunia kerja. Hasilnya, hanya 38 Iduka yang memanfaatkan supertax deduction vokasi.

"Akibatnya tujuan pemberian insentif oleh pemerintah kepada industri berupa supertax deduction kurang dimanfaatkan oleh industri," tulis BPK dalam IHPS II/2021. Simak ‘Pemanfaatan Insentif Pajak Kegiatan Vokasi Minim, Ini Rekomendasi BPK’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi