PERATURAN PAJAK

Jika Dipindahtangankan, 2 Barang Strategis Ini Wajib Dikenai PPN

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 November 2022 | 15:00 WIB
Jika Dipindahtangankan, 2 Barang Strategis Ini Wajib Dikenai PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) yang mendapat fasilitas pajak pertambahan nilai tidak dipungut atas barang kena pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis tak boleh melakukan pemindahtanganan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 70/2021. Jika PKP melakukan pemindahtanganan atas barang strategis yang diperolehnya tersebut maka akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

“PKP…yang memindahtangankan BKP kepada pihak lain, baik sebagian atau seluruhnya maka wajib membayar PPN yang tidak dipungut atas perolehan BKP tertentu,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PP 70/2021, dikutip pada Senin (14/11/2022).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Pembayaran PPN wajib dilakukan paling lama 1 bulan sejak BKP tersebut dipindahtangankan. Jika sampai jangka waktu tersebut PPN belum dibayar maka PKP akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sebagai konsekuensi karena pemindahtanganan BKP tertentu yang sifatnya strategis tersebut maka pajak masukan dari BKP tertentu tersebut tidak dapat dikreditkan.

Terdapat 2 BKP tertentu yang bersifat strategis dan atas penyerahannya tidak dipungut PPN. Pertama, anode slime atau lumpur anoda sebagai produk samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral logam yang akan diproses menjadi emas batangan.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Kedua, emas granula yang merupakan emas berbentuk butiran yang memenuhi sejumlah kriteria antara lain memiliki ukuran diameter paling tinggi 7 milimeter.

Kemudian, memiliki kadar kemurnian 99,99% berdasarkan hasil uji menggunakan metode uji sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau terakreditasi London Bullion Market Association Good Delivery.

Terakhir, merupakan hasil produksi dan diserahkan oleh Pemegang Kontrak Karya, Pemegang Izin Usaha Pertambangan, Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus, atau Pemegang Izin Pertambangan Rakyat kepada pengusaha yang akan memproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan dan/atau emas perhiasan.

Berdasarkan Pasal 2 PP 70/2021, pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis dapat dilakukan pengkreditan. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak