BELGIA

Jerman 'Kompori' Negara Uni Eropa Tolak Reformasi Pasar Energi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 30 Oktober 2021 | 10:00 WIB
Jerman 'Kompori' Negara Uni Eropa Tolak Reformasi Pasar Energi

Presiden Dewan Eropa Charles Michel, Kanselir Jerman Angela Merkel, Presiden Prancis Emmanuel Macron dan anggota Dewn Eropa berpose untuk foto keluarga selama berlangsungnya KTT Uni Eropa tatap muka di Brussels, Belgia, Kamis (21/10/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Johanna Geron/AWW/djo

BRUSSELS, DDTCNews - Sebanyak 9 negara Uni Eropa memblokir upaya reformasi pasar energi untuk mengatasi kenaikan harga listrik menjelang musim dingin 2021.

Pemerintah Jerman secara terbuka menentang agenda reformasi pasar energi Uni Eropa yang diusulkan oleh Spanyol dan Prancis. Kebijakan itu tadinya untuk menjawab naiknya harga listrik imbas kenaikan harga gas alam. Sikap Jerman didukung penuh oleh Luksemburg, Austria, Denmark, Estonia, Finlandia, Irlandia, Latvia dan Belanda.

"Lonjakan harga ikut dipengaruhi faktor global, kita harus sangat berhati-hati sebelum ikut campur dalam desain pasar energi internal Uni Eropa," tulis keterangan bersama 9 negara dikutip pada Selasa (26/10/2021).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Jerman yang menjadi motor penolakan menyatakan upaya reformasi ad hoc bukan obat mujarab untuk menekan kenaikan harga energi yang terjadi saat ini. Kenaikan komoditas khusus migas disebabkan pemulihan ekonomi yang berlangsung di banyak negara.

Aktivitas ekonomi yang kembali berputar meningkatkan permintaan energi. Namun, pasokan belum dipenuhi secara optimal. Hal tersebut berlaku untuk gas alam yang menjadi salah satu sumber utama energi negara Uni Eropa.

Alih-alih melakukan reformasi secara mendadak, kelompok 9 negara menyatakan Uni Eropa perlu memperluas sumber energi terbarukan. Kemudian pasar liberal listrik antarnegara anggota perlu saling terkoneksi agar lebih siap ketika menghadapi guncangan harga akibat kenaikan gas alam.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

"Transisi energi yang dikelola dengan baik bukanlah penyebabnya [kenaikan harga listrik], tetapi perlu menjadi bagian dari solusi untuk menjaga harga tetap terjangkau," terangnya,

Sebagai solusi jangka pendek perlu intervensi kebijakan agar menjaga stabilitas harga listrik saat periode musim dingin. Kebijakan nasional seperti subsidi atau insentif bisa diberikan hingga akhir tahun untuk kemudian dicabut bertahap pada tahun fiskal 2022.

"Perlu tindakan nasional sementara dan terarah untuk melindungi konsumen yang rentan dan perusahaan yang sedang berjuang. Ini bisa diluncurkan sepanjang musim dingin dan kemudian secara bertahap dihapus pada musim semi, ketika harga gas alam diperkirakan akan turun," terangnya seperti dilansir euronews.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?