PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Jenis Pajak Daerah Bakal Diubah, Ada Apa Saja yang Berlaku Sekarang?

Denny Vissaro | Senin, 19 Juli 2021 | 11:30 WIB
Jenis Pajak Daerah Bakal Diubah, Ada Apa Saja yang Berlaku Sekarang?

Ilustrasi. 

PENENTUAN jenis pajak daerah, baik yang dapat dipungut pemerintah daerah tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota, telah beberapa kali mengalami perubahan. Awalnya, jenis pajak tersebut ditentukan berdasarkan UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Segera setelah reformasi desentralisasi, jenis pajak tersebut mengalami perubahan seiring diberlakukannya UU No. 34 Tahun 2000 untuk menangani beberapa keterbatasan yang sebelumnya diatur dalam UU No. 18 Tahun 1997 serta memberikan keleluasaan diskresi lebih besar.

Selanjutnya, perubahan kembali terjadi saat pemerintah memberlakukan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang berlaku hingga saat ini. Nantinya, melalui RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pemerintah berencana melakukan simplifikasi atas struktur pajak dan retribusi daerah. Simak ‘Jumlah Jenis Pajak Daerah Bakal Diubah’.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Bagaimana perkembangan jenis pajak daerah hingga saat ini? Berikut perkembangannya.

UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jenis pajak daerah tingkat provinsi terdiri atas:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor;
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Jenis pajak daerah tingkat kabupaten/kota terdiri atas:

  1. Pajak Hotel dan Restoran;
  2. Pajak Hiburan;
  3. Pajak Reklame;
  4. Pajak Penerangan Jalan;
  5. Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian
  6. Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

Adapun dengan peraturan pemerintah, dapat ditetapkan jenis pajak selain yang tertera di atas dengan syarat memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. bersifat sebagai pajak dan bukan retribusi;
  2. objek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum;
  3. potensinya memadai;
  4. tidak memberikan dampak ekonomi yang negatif;
  5. memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat; dan
  6. menjaga keslestarian lingkungan.

UU No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jenis pajak daerah tingkat provinsi terdiri atas:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  4. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

Jenis pajak daerah tingkat kabupaten/kota terdiri atas:

  1. Pajak Hotel;
  2. Pajak Restoran;
  3. Pajak Hiburan;
  4. Pajak Reklame;
  5. Pajak Penerangan Jalan;
  6. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
  7. Pajak Parkir.

Selanjutnya, dengan peraturan daerah dapat ditetapkan jenis pajak kabupaten/kota selain yang tertera di atas dengan persyaratan memenuhi kriteria berikut:

  1. bersifat pajak dan bukan retribusi;
  2. objek pajak terletak atau terdapat di wilayah Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dan mempunyai mobilitas yang cukup rendah serta hanya melayani masyarakat di wilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan;
  3. objek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum;
  4. objek pajak bukan merupakan objek pajak provinsi dan/atau objek pajak pusat;
  5. potensinya memadai;
  6. tidak memberikan dampak ekonomi yang negatif;
  7. memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat; dan
  8. menjaga kelestarian lingkungan.

UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jenis pajak daerah tingkat provinsi terdiri atas:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor;
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  4. Pajak Air Permukaan; dan
  5. Pajak Rokok.

Adapun jenis pajak daerah tingkat kabupaten/kota terdiri dari:

  1. Pajak Hotel;
  2. Pajak Restoran;
  3. Pajak Hiburan;
  4. Pajak Reklame;
  5. Pajak Penerangan Jalan;
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  7. Pajak Parkir;
  8. Pajak Air Tanah;
  9. Pajak Sarang Burung Walet;
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
  11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Daerah provinsi maupun kabupaten/kota dilarang memungut pajak selain jenis pajak di atas.

Melalui RUU HKPD, jumlah pajak daerah yang menjadi hak pemerintah provinsi akan ditambah dari 5 jenis pajak menjadi 7 jenis pajak. Sementara pajak yang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota akan dikurangi dari 11 jenis pajak menjadi 8 jenis.

Di sisi lain, pemerintah akan memperkenalkan skema opsen pajak. Skema ini akan diterapkan untuk 3 jenis pajak, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada kabupaten/kota, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) pada provinsi. Simak ‘Skema Opsen Dinilai Bisa Untungkan Pemerintah Pusat dan Daerah’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Juli 2021 | 17:42 WIB

Terima kasih DDTC untuk berita yang bermanfaat. Pemerintah daerah memiliki berbagai jenis pajak yang dapat dipungut oleh karena itu perlu upaya lebih memaksimalkan pendapatan daerah dari pajak

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak