KABUPATEN JEMBER

Jember Bebaskan Denda PBB dan Pajak Reklame Hingga Akhir Tahun

Muhamad Wildan | Sabtu, 27 Mei 2023 | 10:00 WIB
Jember Bebaskan Denda PBB dan Pajak Reklame Hingga Akhir Tahun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur menggelar program pemutihan sanksi denda pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak reklame. Program ini berlangsung hingga 31 Desember 2023.

Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan fasilitas pembebasan sanksi denda PBB dan pajak reklame diberikan untuk meringankan beban wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melunasi tunggakan pajak.

"Masyarakat biar tidak terbebani dan mau bayar pajak yang terutang," kata Hendy, dikutip pada Sabtu (27/5/2023).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Program pemutihan diharapkan dapat mempermudah masyarakat melunasi tunggakan sekaligus menyadarkan masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak.

"Itu yang penting, masyarakat harus sadar akan pajak, karena itu untuk kebaikan masyarakat Jember," ujar Hendy seperti dilansir radarjember.jawapos.com.

Selain memberikan fasilitas pemutihan, Hendy mengatakan pihaknya juga telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember untuk mendukung upaya optimalisasi pajak daerah melalui ekstensifikasi dan intensifikasi.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Pajak yang dibayarkan secara sukarela oleh wajib pajak ataupun yang ditagih oleh petugas pajak akan digunakan untuk mendanai kebutuhan pembangunan.

"Pajak yang dibayarkan bisa meningkatkan kemampuan pendanaan program, seperti layanan kesehatan gratis, beasiswa, dan infrastruktur yang juga dibutuhkan oleh masyarakat," ujar Hendy. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System