Gedung KPK. (foto: Antara)
JAKARTA, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan peringatan kepada seluruh penyelenggara negara untuk tidak memanfaatkan perayaan hari raya keagamaan sebagai ajang melakukan korupsi.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan para pejabat penyelenggara negara wajib menjadi teladan bagi masyarakat. Untuk itu, para pejabat mendapatkan peringatan agar tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas.
"Penyelenggara negara, dilarang meminta dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya, baik secara individu atau mengatasnamakan institusi," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (11/5/2021).
Firli menjelaskan KPK sudah memiliki prosedur bagi penyelenggara negara yang menerima hadiah atau dana. Pejabat memiliki dua opsi yaitu wajib menolak atau melaporkan penerimaan hadiah atau gratifikasi kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja.
Jika tak melaporkan penerimaan hadiah maka bisa dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bila pejabat menerima hadiah atau gratifikasi dalam bentuk makanan atau barang mudah rusak atau kadaluarsa, KPK mengimbau untuk disalurkan sebagai bantuan sosial.
"Penerimaan ini juga tetap wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi di instansi masing-masing atau melalui aplikasi Gratifikasi Online milik KPK," tuturnya.
Selain dilarang menerima hadiah atau gratifikasi jelang hari raya Idulfitri, KPK juga memperingatkan penyelenggara negara tertib menggunakan fasilitas dinas. Barang milik negara seperti alat transportasi tak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
Mekanisme pelaporan penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui laman https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor 198.
Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id, surat elektronik di alamat [email protected], atau alamat pos KPK. (rig)