APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Lebaran, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Tak Terima Hadiah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Mei 2021 | 08:48 WIB
Jelang Lebaran, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Tak Terima Hadiah

Gedung KPK. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan peringatan kepada seluruh penyelenggara negara untuk tidak memanfaatkan perayaan hari raya keagamaan sebagai ajang melakukan korupsi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan para pejabat penyelenggara negara wajib menjadi teladan bagi masyarakat. Untuk itu, para pejabat mendapatkan peringatan agar tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas.

"Penyelenggara negara, dilarang meminta dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya, baik secara individu atau mengatasnamakan institusi," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (11/5/2021).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Firli menjelaskan KPK sudah memiliki prosedur bagi penyelenggara negara yang menerima hadiah atau dana. Pejabat memiliki dua opsi yaitu wajib menolak atau melaporkan penerimaan hadiah atau gratifikasi kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja.

Jika tak melaporkan penerimaan hadiah maka bisa dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bila pejabat menerima hadiah atau gratifikasi dalam bentuk makanan atau barang mudah rusak atau kadaluarsa, KPK mengimbau untuk disalurkan sebagai bantuan sosial.

"Penerimaan ini juga tetap wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi di instansi masing-masing atau melalui aplikasi Gratifikasi Online milik KPK," tuturnya.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Selain dilarang menerima hadiah atau gratifikasi jelang hari raya Idulfitri, KPK juga memperingatkan penyelenggara negara tertib menggunakan fasilitas dinas. Barang milik negara seperti alat transportasi tak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.

Mekanisme pelaporan penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui laman https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor 198.

Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id, surat elektronik di alamat [email protected], atau alamat pos KPK. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara