ADMINISTRASI PAJAK

Jelang Akhir Tahun, DJP Ingatkan Lagi Tahap Pembuatan Laporan Keuangan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Desember 2022 | 18:00 WIB
Jelang Akhir Tahun, DJP Ingatkan Lagi Tahap Pembuatan Laporan Keuangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan memiliki kewajiban untuk melampirkan laporan keuangan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.

Agus Sugianto, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara Agus Sugianto lantas kembali menjelaskan tentang tata cara pembuatan laporan keuangan tersebut. Dia mengatakan setidaknya terdapat 7 tahapan pembuatan laporan keuangan yang perlu dijalani wajib pajak penyelenggara pembukuan. Pertama, pengumpulan bukti transaksi.

"Langkah-langkah sederhananya kita mulai dari buku transaksi terlebih dahulu, bukti pembelian dikumpukan. Bukti transaksi itu merupakan hal yang sangat penting agar kita mengetahui pengeluarannya ke mana saja. Dan kalau bisa jangan sampai hilang," kata Agus dalam Live Instagram @pajakkaltimtara, dikutip pada Selasa (6/12/22).

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Kedua, pencatatan jurnal. Agus menjelaskan berdasarkan bukti transaksi yang telah dikumpulkan, wajib pajak selanjutnya dapat mencatatkannya ke dalam penjurnalan. Ketiga, lanjut Agus, mem-posting ke dalam buku besar.

“Setelah melakukan penjurnalan wajib pajak bisa mem-posting jurnal ke dalam buku besar. Nanti [dalam buku besar] juga ada perincian akun-akunnya,” ujar Agus.

Keempat, menyusun neraca saldo. Kelima, membuat jurnal penyesuaian. Adapun Agus menjelaskan latar belakang harus dibuatnya jurnal penyesuaian. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan jika terdapat transaksi atau tambahan informasi baru.

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

“Kemudian, juga membuat jurnal penyesuaian. Nah, kalau jurnal penyesuaian ini biasanya dilakukan kalau ada transaksi-transaksi atau tambahan informasi baru sehingga harus dilakukan penyesuaian,” jelas Agus.

Keenam, membuat jurnal penutup. Pembuatan jurnal penutup dilakukan oleh wajib pajak pada akhir tahun. Terakhir, menyusun laporan keuangan. Adapun sesuai PMK 18/2021, penyusunan laporan keuangan untuk keperluan perpajakan hanya berupa neraca dan laporan laba rugi.

Kendati tahapan pembuatan laporan keuangan telah selesai, Agus juga menerangkan terdapat tahapan lainnya yang harus dilakukan wajib pajak untuk keperluan pelaporan pajak. Wajib pajak perlu membuat rekonsiliasi fiskal.

“Kemudian, untuk keperluan perpajakan harus dilakukan juga yang namanya rekonsiliasi fiskal. Sebab tidak semua biaya-biaya, atau penghasilan-penghasilan yang diterima bisa dianggap untuk dihitung pajaknya. Sehingga, harus dilakukan rekonsiliasi fiskal dulu,” terang Agus. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024