Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan memiliki kewajiban untuk melampirkan laporan keuangan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.
Agus Sugianto, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara Agus Sugianto lantas kembali menjelaskan tentang tata cara pembuatan laporan keuangan tersebut. Dia mengatakan setidaknya terdapat 7 tahapan pembuatan laporan keuangan yang perlu dijalani wajib pajak penyelenggara pembukuan. Pertama, pengumpulan bukti transaksi.
"Langkah-langkah sederhananya kita mulai dari buku transaksi terlebih dahulu, bukti pembelian dikumpukan. Bukti transaksi itu merupakan hal yang sangat penting agar kita mengetahui pengeluarannya ke mana saja. Dan kalau bisa jangan sampai hilang," kata Agus dalam Live Instagram @pajakkaltimtara, dikutip pada Selasa (6/12/22).
Kedua, pencatatan jurnal. Agus menjelaskan berdasarkan bukti transaksi yang telah dikumpulkan, wajib pajak selanjutnya dapat mencatatkannya ke dalam penjurnalan. Ketiga, lanjut Agus, mem-posting ke dalam buku besar.
“Setelah melakukan penjurnalan wajib pajak bisa mem-posting jurnal ke dalam buku besar. Nanti [dalam buku besar] juga ada perincian akun-akunnya,” ujar Agus.
Keempat, menyusun neraca saldo. Kelima, membuat jurnal penyesuaian. Adapun Agus menjelaskan latar belakang harus dibuatnya jurnal penyesuaian. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan jika terdapat transaksi atau tambahan informasi baru.
“Kemudian, juga membuat jurnal penyesuaian. Nah, kalau jurnal penyesuaian ini biasanya dilakukan kalau ada transaksi-transaksi atau tambahan informasi baru sehingga harus dilakukan penyesuaian,” jelas Agus.
Keenam, membuat jurnal penutup. Pembuatan jurnal penutup dilakukan oleh wajib pajak pada akhir tahun. Terakhir, menyusun laporan keuangan. Adapun sesuai PMK 18/2021, penyusunan laporan keuangan untuk keperluan perpajakan hanya berupa neraca dan laporan laba rugi.
Kendati tahapan pembuatan laporan keuangan telah selesai, Agus juga menerangkan terdapat tahapan lainnya yang harus dilakukan wajib pajak untuk keperluan pelaporan pajak. Wajib pajak perlu membuat rekonsiliasi fiskal.
“Kemudian, untuk keperluan perpajakan harus dilakukan juga yang namanya rekonsiliasi fiskal. Sebab tidak semua biaya-biaya, atau penghasilan-penghasilan yang diterima bisa dianggap untuk dihitung pajaknya. Sehingga, harus dilakukan rekonsiliasi fiskal dulu,” terang Agus. (Fauzara Pawa Pambika/sap)