PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Jasa Raharja Ajak Masyarakat Patuh Bayar Pajak Kendaraan, Ini Sebabnya

Dian Kurniati | Rabu, 20 September 2023 | 10:30 WIB
Jasa Raharja Ajak Masyarakat Patuh Bayar Pajak Kendaraan, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews - PT Jasa Raharja kembali mengimbau masyarakat untuk patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kalimantan Barat AA Danang Wisnu Wardana menilai kebanyakan masyarakat enggan membayar pajak kendaraan bermotor karena sudah telanjur memiliki tunggakan. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan pemutihan.

"Pemerintah sudah memberi kemudahan kepada wajib pajak kendaraan bermotor dengan melakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di seluruh Indonesia. Silakan masyarakat menggunakan kesempatan baik ini," katanya, dikutip pada Rabu (20/9/2023).

Baca Juga:
Pendapatan Tergerus Karena Opsen Pajak, Pemprov Bakal Optimalkan BUMD

Wisnu menuturkan pajak kendaraan bermotor dibutuhkan untuk pembangunan daerah. Pada saat yang sama, masyarakat juga membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dia menilai SWDKLLJ juga penting untuk keberlanjutan sistem asuransi kecelakaan kendaraan.

Dia menjelaskan pembayaran klaim asuransi kecelakaan bermotor setiap bulan di wilayahnya rata-rata sekitar Rp3 miliar- Rp4 miliar. Untuk periode 1-14 September 2023, klaim asuransi yang dibayarkan terhadap korban meninggal dunia sudah Rp850 juta untuk 17 orang.

Menurutnya, angka pembayaran klaim asuransi kecelakaan kendaraan bermotor untuk korban luka biasanya lebih banyak. Klaim asuransi yang dibayarkan tersebut sesuai dengan nominal pada kuitansi pembayaran dari rumah sakit.

Baca Juga:
Soal Pajak Kendaraan Bermotor Beserta Opsen, Pemda Diminta Ini

Jika nilai perawatan tersebut melebihi dari plafon yang ditetapkan Jasa Raharja, sisa pembayarannya menjadi tanggungan korban kecelakaan.

Wisnu menyebut Jasa Raharja terus berupaya memperbaiki pelayanan pembayaran klaim asuransi kecelakaan kendaraan bermotor. Menurutnya, pembayaran klaim asuransi kini hanya memerlukan waktu 1 hari asal persyaratan lengkap.

"Jasa Raharja memiliki kewajiban untuk pembayaran klaim asuransi, dan sebaliknya pengendara bermotor juga wajib membayar pajak kendaraan bermotor [dan premi asuransinya] setiap tahun tepat waktu," ujarnya seperti dilansir kalbarnews.co.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Mei 2024 | 11:30 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Pendapatan Tergerus Karena Opsen Pajak, Pemprov Bakal Optimalkan BUMD

Selasa, 14 Mei 2024 | 10:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Sudah Disetujui Gubernur, Pemutihan Pajak Digelar Hingga Akhir Tahun

Selasa, 14 Mei 2024 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pajak Kendaraan Bermotor Beserta Opsen, Pemda Diminta Ini

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Mei 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ikuti Aturan Main OECD, Jokowi: Agar Indonesia Naik Kelas

Selasa, 14 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Impor Barang Bekas Dilarang, Coba Manfaatkan Fasilitas Barang Pindahan

Selasa, 14 Mei 2024 | 11:30 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Pendapatan Tergerus Karena Opsen Pajak, Pemprov Bakal Optimalkan BUMD

Selasa, 14 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Penghasilan WPDN dari Luar Negeri yang Bisa Dipajaki

Selasa, 14 Mei 2024 | 10:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Sudah Disetujui Gubernur, Pemutihan Pajak Digelar Hingga Akhir Tahun

Selasa, 14 Mei 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perdagangan Karbon Ditarget Berjalan Optimal sebelum Ganti Presiden