PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Jasa Raharja Ajak Masyarakat Patuh Bayar Pajak Kendaraan, Ini Sebabnya

Dian Kurniati | Rabu, 20 September 2023 | 10:30 WIB
Jasa Raharja Ajak Masyarakat Patuh Bayar Pajak Kendaraan, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews - PT Jasa Raharja kembali mengimbau masyarakat untuk patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kalimantan Barat AA Danang Wisnu Wardana menilai kebanyakan masyarakat enggan membayar pajak kendaraan bermotor karena sudah telanjur memiliki tunggakan. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan pemutihan.

"Pemerintah sudah memberi kemudahan kepada wajib pajak kendaraan bermotor dengan melakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di seluruh Indonesia. Silakan masyarakat menggunakan kesempatan baik ini," katanya, dikutip pada Rabu (20/9/2023).

Baca Juga:
Banyak Tempat Hiburan Izinnya sebagai Restoran, Pajak Lebih Rendah

Wisnu menuturkan pajak kendaraan bermotor dibutuhkan untuk pembangunan daerah. Pada saat yang sama, masyarakat juga membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dia menilai SWDKLLJ juga penting untuk keberlanjutan sistem asuransi kecelakaan kendaraan.

Dia menjelaskan pembayaran klaim asuransi kecelakaan bermotor setiap bulan di wilayahnya rata-rata sekitar Rp3 miliar- Rp4 miliar. Untuk periode 1-14 September 2023, klaim asuransi yang dibayarkan terhadap korban meninggal dunia sudah Rp850 juta untuk 17 orang.

Menurutnya, angka pembayaran klaim asuransi kecelakaan kendaraan bermotor untuk korban luka biasanya lebih banyak. Klaim asuransi yang dibayarkan tersebut sesuai dengan nominal pada kuitansi pembayaran dari rumah sakit.

Baca Juga:
Permohonan Evaluasi Raperda PDRD kepada Menkeu Paling Telat Pekan Ini

Jika nilai perawatan tersebut melebihi dari plafon yang ditetapkan Jasa Raharja, sisa pembayarannya menjadi tanggungan korban kecelakaan.

Wisnu menyebut Jasa Raharja terus berupaya memperbaiki pelayanan pembayaran klaim asuransi kecelakaan kendaraan bermotor. Menurutnya, pembayaran klaim asuransi kini hanya memerlukan waktu 1 hari asal persyaratan lengkap.

"Jasa Raharja memiliki kewajiban untuk pembayaran klaim asuransi, dan sebaliknya pengendara bermotor juga wajib membayar pajak kendaraan bermotor [dan premi asuransinya] setiap tahun tepat waktu," ujarnya seperti dilansir kalbarnews.co.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 Desember 2023 | 13:50 WIB KOTA MALANG

Banyak Tempat Hiburan Izinnya sebagai Restoran, Pajak Lebih Rendah

Kamis, 07 Desember 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Permohonan Evaluasi Raperda PDRD kepada Menkeu Paling Telat Pekan Ini

Kamis, 07 Desember 2023 | 13:30 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

DPRD Setujui Rancangan Perda Pajak Daerah dari Pemprov DKI

BERITA PILIHAN
Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 08 Desember 2023 | 14:30 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Catat Ada 96 KPP yang Terlambat Terbitkan LHP2DK

Jumat, 08 Desember 2023 | 13:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Setor Denda Telat Lapor SPT Tahunan, Tak Perlu Unggah Bukti Bayar

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP

Kinerja Forensik Digital Ditjen Pajak pada 2022, Ada Kenaikan

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:18 WIB HARI PENYANDANG DISABILITAS INTERNASIONAL

Ditjen Pajak Gelar Pelatihan bagi Wirausaha Tuli

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Ramai Soal Barang Pindahan TKI ke Indonesia, Begini Ketentuannya

Jumat, 08 Desember 2023 | 11:35 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Validasi NIK-NPWP Sebelum Akhir 2023, Apa Konsekuensinya?

Jumat, 08 Desember 2023 | 11:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Tak Bayar Pajak Hingga Rp4,3 Miliar, Penanggungjawab PT Ini Dibui