KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Pendidikan Dapat Fasilitas PPN, DJP: Sekolah Tak Wajib Jadi PKP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 April 2022 | 18:30 WIB
Jasa Pendidikan Dapat Fasilitas PPN, DJP: Sekolah Tak Wajib Jadi PKP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan sekolah tidak perlu mendaftarkan diri sebagai pengusaha kena pajak (PKP) meskipun jasa pendidikan tidak lagi dikecualikan sebagai objek pajak.

Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Ditjen Pajak (DJP) Wiwiek Widwijanti mengatakan jasa pendidikan merupakan salah satu jasa kena pajak (JKP) yang mendapatkan fasilitas PPN seperti diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Jadi, sekolah dibebaskan dari pengenaan PPN-nya dan tidak diwajibkan menjadi PKP," katanya dalam acara Nyibir Fiskal: Gotong Royong dan Keadilan Perpajakan dalam Reformasi PPN yang diadakan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Jumat (1/4/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Wiwiek menjelaskan ketentuan tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) yang menjadi aturan pelaksana UU No. 7/2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dia menambahkan pengusaha yang menjual kebutuhan pokok harus mendaftarkan diri sebagai PKP di kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar meski tetap diberikan fasilitas PPN tidak dipungut selama omzet-nya di atas Rp4,8 miliar per tahun.

"Untuk (pengusaha yang menjual kebutuhan pokok) PKP itu mengikuti ketentuan umum, sepanjang peredaran usaha kurang dari Rp4,8 miliar tidak wajib dikukuhkan jadi PKP. Di atas Rp4,8 miliar lapor ke KPP untuk dikukuhkan menjadi PKP," ujar Wiwiek.

Tambahan informasi, kebijakan fasilitas PPN untuk barang/jasa kena pajak tertentu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem pajak yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 April 2022 | 23:43 WIB

apa bedanya BKP atau JKP dibebaskan antara barang kebutuhan pokok dengan jasa pendidikan? kalau omzet diatas 4.8m untuk Sekolah tidak wajib PKP sedangkan Pengusaha kebutuhan pokok wajin PKP? sangat tidak konsisten aturan hukumnya

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M