Ilustrasi.
KLATEN, DDTCNews - Pemkab Klaten, Jawa Tengah memperpanjang insentif pemutihan denda administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) hingga akhir tahun.
Kasi Penetapan dan Pelayanan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Harjanto Hery Wibowo mengatakan dengan diperpanjangnya insentif pemutihan sanksi administrasi PBB-P2 hingga 31 Desember 2021, masyarakat punya kesempatan lebih lama untuk membayar tunggakan pajak.
"Akibat pandemi yang belum berakhir, pemerintah menempuh kebijakan relaksasi atau keringanan sanksi pajak. Jadi rakyat diberikan waktu pembayaran PBB sampai 31 Desember 2021. Tidak ada sanksi denda," katanya di laman resmi Pemkab Klaten dikutip pada Rabu (13/10/2021).
Harjanto memaparkan pandemi Covid-19 memberikan dampak pada kemampuan masyarakat membayar tagihan PBB-P2 dalam 2 tahun terakhir. Perpanjangan periode insentif, menurutnya, merupakan salah satu upaya pemerintah membantu warga yang terdampak pandemi.
BPKD juga terjun aktif untuk mengingatkan pelaku usaha dan warga untuk membayar SPPT PBB-P2. Penagihan aktif juga akan dilakukan untuk nilai pembayaran pajak kategori besar.
"Bagi wajib pajak yang nilai pajaknya besar, petugas mengirimkan surat tagihan. Hanya itu kendalanya, kadang alamat wajib pajak itu berubah atau pindah. Kesulitan data alamat wajib pajak menjadi salah satu kendala saat penagihan PBB," ujarnya.
Dia menyatakan insentif pemutihan denda administrasi yang diperpanjang juga diharapkan memberikan dampak pada realisasi penerimaan pajak. Masih ada tunggakan pajak senilai Rp12 miliar yang bisa digali pemkab melalui program pemutihan denda pajak.
"Untuk target pendapatan asli daerah dari pembayaran PBB ditetapkan Rp29,5 miliar. Sampai pertengahan September 2021 sudah mencapai Rp28,5 miliar. Kami optimis sampai akhir 2021 realisasi target PBB dapat dipenuhi," imbuhnya. (sap)