KABUPATEN KLATEN

Jangan Telat Lagi, Pemutihan Denda PBB Diperpanjang Sampai Akhir 2021

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Oktober 2021 | 16:00 WIB
Jangan Telat Lagi, Pemutihan Denda PBB Diperpanjang Sampai Akhir 2021

Ilustrasi.

KLATEN, DDTCNews - Pemkab Klaten, Jawa Tengah memperpanjang insentif pemutihan denda administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) hingga akhir tahun.

Kasi Penetapan dan Pelayanan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Harjanto Hery Wibowo mengatakan dengan diperpanjangnya insentif pemutihan sanksi administrasi PBB-P2 hingga 31 Desember 2021, masyarakat punya kesempatan lebih lama untuk membayar tunggakan pajak.

"Akibat pandemi yang belum berakhir, pemerintah menempuh kebijakan relaksasi atau keringanan sanksi pajak. Jadi rakyat diberikan waktu pembayaran PBB sampai 31 Desember 2021. Tidak ada sanksi denda," katanya di laman resmi Pemkab Klaten dikutip pada Rabu (13/10/2021).

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Harjanto memaparkan pandemi Covid-19 memberikan dampak pada kemampuan masyarakat membayar tagihan PBB-P2 dalam 2 tahun terakhir. Perpanjangan periode insentif, menurutnya, merupakan salah satu upaya pemerintah membantu warga yang terdampak pandemi.

BPKD juga terjun aktif untuk mengingatkan pelaku usaha dan warga untuk membayar SPPT PBB-P2. Penagihan aktif juga akan dilakukan untuk nilai pembayaran pajak kategori besar.

"Bagi wajib pajak yang nilai pajaknya besar, petugas mengirimkan surat tagihan. Hanya itu kendalanya, kadang alamat wajib pajak itu berubah atau pindah. Kesulitan data alamat wajib pajak menjadi salah satu kendala saat penagihan PBB," ujarnya.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Dia menyatakan insentif pemutihan denda administrasi yang diperpanjang juga diharapkan memberikan dampak pada realisasi penerimaan pajak. Masih ada tunggakan pajak senilai Rp12 miliar yang bisa digali pemkab melalui program pemutihan denda pajak.

"Untuk target pendapatan asli daerah dari pembayaran PBB ditetapkan Rp29,5 miliar. Sampai pertengahan September 2021 sudah mencapai Rp28,5 miliar. Kami optimis sampai akhir 2021 realisasi target PBB dapat dipenuhi," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Oktober 2021 | 08:10 WIB

dengan adanya pemutihan ini membantu masyarakat di masa pandemi ini dan juga semoga mencalai target

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025