RPP UU CIPTA KERJA

Jaminan Kehilangan Kerja Diintegrasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan

Muhamad Wildan | Sabtu, 13 Februari 2021 | 12:01 WIB
Jaminan Kehilangan Kerja Diintegrasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan

Sejumlah karyawan berjalan keluar saat jam pulang kerja di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Banten, Rabu (20/1/2021). Pemerintah berencana menyelenggarakan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) seperti yang dijanjikan UU No. 11/2021 melalui BPJS Ketenagakerjaan. (ANTARA FOTO/Fauzan/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana menyelenggarakan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) seperti yang dijanjikan UU No. 11/2021 melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai JKP pada uu-ciptakerja.go.id, pengusaha wajib mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta program JKP.

"Program JKP ... diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan," bunyi Pasal 2 ayat (2) RPP tersebut, seperti dikutip Kamis (11/2/2021).

Baca Juga:
Inpres Baru! Jokowi Minta Data Pajak dan Kepesertaan BPJS Disinergikan

Untuk menjadi peserta, terdapat beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh pekerja yakni berstatus WNI, belum berusia 54 tahun saat mendaftarkan diri pada program JKP, dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha.

Selain syarat umum tersebut, terdapat pula syarat khusus yang berlaku. Pekerja atau buruh yang menjadi peserta JKP juga harus diikutsertakan pada program jaminan lainnya mulai dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, hingga jaminan kematian.

Dalam pendaftarannya, pengusaha yang mempekerjakan pekerja yang mengemban tugas untuk mengikutsertakan pekerja untuk menjadi peserta program JKP.

Baca Juga:
Update Soal Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Ini Kata Menaker

Pengusaha nantinya akan mendapatkan sertifikat kepesertaan program JKP dari BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan pekerja akan mendapatkan bukti kepesertaan program JKP.

"Bukti kepesertaan program JKP bagi Pekerja/Buruh ... terintegrasi dalam 1 kartu kepesertaan program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan," bunyi Pasal 7 RPP.

Dalam pelaksanaannya, iuran JKP wajib dibayarkan setiap bulan dengan iuran sebesar 0,46% dari upah. 0,22% dari iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah pusat, sedangkan sisanya bersumber dari pendanaan JKP.

Baca Juga:
Manfaat Uang Tunai yang Diterima Pekerja Hanya 6 Bulan Upah

Batas atas upah yang menjadi landasan penentuan nominal iuran program JKP ditetapkan sebesar Rp5 juta. "Dalam hal upah melebihi batas atas upah ... yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran sebesar batas atas upah," bunyi Pasal 11 ayat (8) RPP.

Besaran iuran dan batas atas upah ini nantinya bisa dievaluasi secara berkala setiap 2 tahun oleh pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan kecukupan kewajiban aktuaria. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Februari 2021 | 22:19 WIB

kebijakan yang sangat bagus, memberikan kesehatan dan kesejahteraan pemegang JKS yang tidsk bekerja. Semoga bekerja sesuai rencana.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Oktober 2022 | 16:15 WIB JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

Jokowi Minta BPJS Ketenagakerjaan Hati-Hati Kelola Dana Iuran Pekerja

Rabu, 24 Maret 2021 | 10:15 WIB PERLINDUNGAN SOSIAL

Update Soal Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Ini Kata Menaker

Jumat, 12 Februari 2021 | 07:01 WIB RPP UU CIPTA KERJA

Manfaat Uang Tunai yang Diterima Pekerja Hanya 6 Bulan Upah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah