PEMULIHAN EKONOMI

Jamin Ketahanan Energi dan Pangan, Ini Usulan Bappenas

Redaksi DDTCNews | Minggu, 27 Desember 2020 | 09:01 WIB
Jamin Ketahanan Energi dan Pangan, Ini Usulan Bappenas

Deputi Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Bappenas Arifin Rudiyanto. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasioanl/Bappenas menyatakan tersedianya pasokan energi dan pangan merupakan pondasi proses pemulihan ekonomi nasional. Karena itu, perlu kebijakan prioritas untuk mengamankan kedua hal tersebut.

Deputi Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Bappenas Arifin Rudiyanto mengatakan untuk energi ada tantangan seperti besarnya ketergantungan energi fosil yang mencapai 91% pemenuhan energi nasional. Indonesia minim memakai energi baru dan terbarukan meski memiliki potensi besar.

"Proses pemulihan ekonomi dan bidang lainnya tidak akan jalan kalau tidak didukung dengan ketahanan energi, pangan dan sumber air, ini menjadi faktor yang saling berkaitan," katanya dalam acara webinar Outlook Pembangunan 2021, Selasa (22/12/2020).

Baca Juga:
RKP 2025 Mulai Disusun, Ada 3 Arah Kebijakan Prioritas Pembangunan

Arifin menjabarkan sumber energi baru dan terbarukan melimpah ruah di Indonesia dengan potensi 419,3 giga watt. Sementara itu, pemanfaatannya baru 10,2 giga watt. Oleh karena itu, perlu terobosan kebijakan untuk menjamin ketahanan energi nasional secara berkelanjutan.

Menurutnya, terdapat 3 rekomendasi prioritas dari Bappenas untuk meningkatkan ketahanan energi nasional. Ketiga rekomendasi prioritas tersebut terdiri dari kerangka investasi di bidang energi, kerangka kelembagaan dan kerangka regulasi.

Pada kerangka investasi, rekomendasi kebijakan prioritas terdiri dari 7 kegiatan yang dimulai dengan meningkatkan produksi Migas di dalam negeri, mengurangi ketergantungan impor dan membangun infrastruktur gas bumi.

Baca Juga:
Rasio Pajak Indonesia Perlu Dikerek Agar Setara Negara Emerging Market

Kemudian memperluas jangkauan pelayanan, mempercepat pengembangan energi baru dan terbarukan, mendirikan pusat konservasi energi dan membangun kilang bahan bakar nabati seperti minyak kelapa sawit.

Selanjutnya pada kerangka kelembagaan, Bappenas menyarankan restrukturisasi dua BUMN energi, yakni PLN dan Pertamina. Restrukturisasi PLN berdasarkan wilayah untuk memisahkan kawasan komersial bisnis PLN dengan program subsidi energi atau public service obligation (PSO).

Sementara itu, untuk Pertamina agenda restrukturisasi melalui pengembangan SDM membagi restrukturisasi berdasarkan kegiatan usaha hulu dan usaha hilir.

Baca Juga:
Skor Masih di Bawah 7, Indeks Ketahanan Energi RI Masuk Level 'Tahan'

Adapun rekomendasi prioritas pada kerangka regulasi terdiri dari 4 program. Pertama, mengubah skema pemberian subsidi dari basis komoditas menjadi berdasarkan penerima yakni penduduk yang membutuhkan subsidi.

Kedua, mengurangi ekspor batubara. Ketiga, memperbaiki sistem insentif untuk menarik investasi pada pengembangan energi baru dan terbarukan. Keempat, mempercepat revisi UU Migas dan UU Ketenagalistrikan.

"Jadi perlu mengubah subsidi berdasarkan komoditas menjadi kepada penduduk tidak mampu. Ini perlu dilakukan agar subsidi bisa tepat sasaran dan sekaligus sebagai sarana membangun basis data yang efisien. Satu data bisa digunakan untuk berbagai keperluan," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Jumat, 08 Maret 2024 | 10:14 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RKP 2025 Mulai Disusun, Ada 3 Arah Kebijakan Prioritas Pembangunan

Jumat, 02 Februari 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Rasio Pajak Indonesia Perlu Dikerek Agar Setara Negara Emerging Market

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan