KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Penerimaan Pajak, Pengawasan Kepatuhan WP Jadi Fokus Pemerintah

Dian Kurniati | Selasa, 11 Oktober 2022 | 13:30 WIB
Jaga Penerimaan Pajak, Pengawasan Kepatuhan WP Jadi Fokus Pemerintah

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menyiapkan sejumlah strategi untuk menjaga penerimaan pajak pada 2023, sekaligus mengantisipasi dampak penurunan harga komoditas.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti menyebut pertumbuhan penerimaan pajak yang tinggi pada 2022 tidak terlepas dari berkah kenaikan harga komoditas global. Namun, kondisi itu tidak bisa selamanya menjadi andalan.

"Kita nanti bisa saja tidak terlalu berharap dari windfall ini. Kita waspadai. Karena, tidak selamanya penerimaan pajak kita bergantung pada harga komoditas," katanya dalam Podcast Cermati Episode 5, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Nufransa menuturkan kenaikan harga komoditas bukan menjadi alasan tunggal kinerja penerimaan pajak yang positif. Menurutnya, penerimaan yang positif juga dikarenakan tren pemulihan ekonomi, basis penerimaan yang rendah pada 2021, dan implementasi UU 7/2021.

Faktor harga komoditas dan penyelenggaraan PPS memang tidak akan berulang pada 2023. Namun, sambungnya, masih terdapat sejumlah peluang yang dapat dimanfaatkan untuk menjaga tren positif penerimaan pajak.

Misal, melalui pengawasan atas kepatuhan wajib pajak. DJP telah memiliki berbagai data yang dapat dipakai untuk menguji kepatuhan wajib pajak, baik yang diperoleh dari penyelenggaraan PPS maupun skema pertukaran data dengan instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

"Makin banyak [data] yang kita kumpulkan, akan menjadi makin bagus database-nya dan menjadi suatu pembanding untuk kepatuhan wajib pajak," ujar Nufransa.

Pemerintah, lanjutnya, juga menggunakan teknologi digital untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, baik dari aspek pelayanan kepada wajib pajak maupun dukungan terhadap para pegawai pajak dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pemeriksaan.

Contoh, dalam hal pengawasan, pegawai DJP bakal dibantu dengan kehadiran sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system ketika melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak dengan profil risiko tinggi.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Namun demikian, ia menegaskan bahwa optimalisasi penerimaan pajak akan dilakukan secara hati-hati di tengah ketidakpastian global. Menurutnya, banyak negara tengah menghadapi risiko lonjakan inflasi yang kemudian diikuti dengan pengetatan kebijakan moneter.

"Ini menjadi tantangan kita, bagaimana menerapkan [upaya optimalisasi penerimaan pajak] nanti tanpa mendistorsi perekonomian secara keseluruhan," jelas Nufransa.

Hingga Agustus 2022, realisasi penerimaan pajak sudah mencapai Rp1.171,8 triliun atau 79% dari target yang tertuang dalam Perpres 98/2022 senilai Rp1.485 triliun. Realisasi tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 58,1% ketimbang periode yang sama tahun lalu.

Pada APBN 2023, penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp1.718 triliun atau tumbuh 6,8% dari outlook penerimaan pajak 2022 sejumlah Rp1.608,1 triliun. Simak juga, Target Penerimaan Perpajakan 2023 Dipasang Moderat, Begini Kata BKF. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan