Meterai Elektronik.
JAKARTA, DDTCNews - Paper.id, Platform penagihan dan pembayaran bisnis B2B menjadi perusahaan pertama yang menyediakan meterai elektronik atau e-meterai bagi para penggunanya, khususnya dalam penagihan invoicing.
Chief Technology Officer and Co-founder Paper.id Yosia Sugialam mengatakan platform-nya telah menjadi salah satu mitra Perum Peruri untuk menyediakan e-meterai. Melalui penggunaan e-meterai, lanjutnya, Paper.id akan memfasilitasi transaksi digital yang semakin banyak digunakan para pebisnis.
"E-meterai bisa membuat transaksi lebih mudah, karena pelaku usaha tidak perlu repot-repot mencari meterai fisik," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (5/2/2022).
Yosia mengatakan Paper.id kini telah menyediakan e-meterai sehingga pebisnis yang menggunakan platform-nya cukup membeli dan membubuhkannya langsung di invoice.
Menurutnya, penggunaan e-meterai juga akan membuat validitas invoice meningkat sehingga kepercayaan antarpebisnis dapat terjaga dan mengurangi resiko pemalsuan. Pasalnya, e-meterai yang sudah terbubuh di invoice dari Paper.id juga dapat diverifikasi menggunakan aplikasi dari Peruri untuk mengecek keabsahannya secara realtime.
Yosia menilai e-meterai menjadi bentuk inovasi dalam penagihan, pembayaran, dan fintech, sekaligus mendukung rencana pemerintah mengakselerasi digitalisasi kegiatan usaha yang semakin dinamis. Hal itu selaras dengan data Kementerian Koperasi dan UMKM mengenai keberadaan 15,9 juta UMKM yang telah terdigitalisasi hingga Agustus 2021.
Yosia menyebut saat ini tercatat lebih dari 300.000 UMKM yang sudah menggunakan Paper.id. Mereka akan dapat membuat invoice digital, membubuhkan e-meterai, dan mengirimkannya secara digital.
Penerima invoice dapat melihat invoice yang sudah terbubuh e-meterai dan sah melalui Paper PayIn di Paper.id dan melakukan pembayaran secara digital melalui metode pembayaran yang tersedia pada platform tersebut.
Apabila buyer atau penerima invoice tersebut juga sudah menggunakan Paper.id, lewat koneksi bisnis di Paper.id, mereka bahkan dapat mengubah invoice secara otomatis menjadi invoice pembelian sehingga memudahkan pelaku usaha menjalankan proses penagihan maupun pembeliannya.
Pada Oktober 2021, Ditjen Pajak (DJP) menyatakan masyarakat sudah bisa membubuhi dokumen elektronik dengan e-meterai. Masyarakat pun dapat membeli e-meterai dan membubuhkan e-meterai tersebut pada dokumen elektronik. (sap)