METERAI ELEKTRONIK

Jadi Mitra Peruri, Platform Ini Hadirkan E-Meterai untuk Invoice

Dian Kurniati | Sabtu, 05 Februari 2022 | 13:00 WIB
Jadi Mitra Peruri, Platform Ini Hadirkan E-Meterai untuk Invoice

Meterai Elektronik.

JAKARTA, DDTCNews - Paper.id, Platform penagihan dan pembayaran bisnis B2B menjadi perusahaan pertama yang menyediakan meterai elektronik atau e-meterai bagi para penggunanya, khususnya dalam penagihan invoicing.

Chief Technology Officer and Co-founder Paper.id Yosia Sugialam mengatakan platform-nya telah menjadi salah satu mitra Perum Peruri untuk menyediakan e-meterai. Melalui penggunaan e-meterai, lanjutnya, Paper.id akan memfasilitasi transaksi digital yang semakin banyak digunakan para pebisnis.

"E-meterai bisa membuat transaksi lebih mudah, karena pelaku usaha tidak perlu repot-repot mencari meterai fisik," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (5/2/2022).

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Yosia mengatakan Paper.id kini telah menyediakan e-meterai sehingga pebisnis yang menggunakan platform-nya cukup membeli dan membubuhkannya langsung di invoice.

Menurutnya, penggunaan e-meterai juga akan membuat validitas invoice meningkat sehingga kepercayaan antarpebisnis dapat terjaga dan mengurangi resiko pemalsuan. Pasalnya, e-meterai yang sudah terbubuh di invoice dari Paper.id juga dapat diverifikasi menggunakan aplikasi dari Peruri untuk mengecek keabsahannya secara realtime.

Yosia menilai e-meterai menjadi bentuk inovasi dalam penagihan, pembayaran, dan fintech, sekaligus mendukung rencana pemerintah mengakselerasi digitalisasi kegiatan usaha yang semakin dinamis. Hal itu selaras dengan data Kementerian Koperasi dan UMKM mengenai keberadaan 15,9 juta UMKM yang telah terdigitalisasi hingga Agustus 2021.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Yosia menyebut saat ini tercatat lebih dari 300.000 UMKM yang sudah menggunakan Paper.id. Mereka akan dapat membuat invoice digital, membubuhkan e-meterai, dan mengirimkannya secara digital.

Penerima invoice dapat melihat invoice yang sudah terbubuh e-meterai dan sah melalui Paper PayIn di Paper.id dan melakukan pembayaran secara digital melalui metode pembayaran yang tersedia pada platform tersebut.

Apabila buyer atau penerima invoice tersebut juga sudah menggunakan Paper.id, lewat koneksi bisnis di Paper.id, mereka bahkan dapat mengubah invoice secara otomatis menjadi invoice pembelian sehingga memudahkan pelaku usaha menjalankan proses penagihan maupun pembeliannya.

Pada Oktober 2021, Ditjen Pajak (DJP) menyatakan masyarakat sudah bisa membubuhi dokumen elektronik dengan e-meterai. Masyarakat pun dapat membeli e-meterai dan membubuhkan e-meterai tersebut pada dokumen elektronik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track