PMK 96/2023

Jadi Mitra DJBC, Durasi Layanan Impor Barang Kiriman Bisa Dipangkas

Dian Kurniati | Sabtu, 14 Oktober 2023 | 10:00 WIB
Jadi Mitra DJBC, Durasi Layanan Impor Barang Kiriman Bisa Dipangkas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kemitraan antara penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dinilai efektif memangkas durasi pelayanan impor barang kiriman.

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan waktu layanan impor barang kiriman bisa dipangkas menjadi hanya 1 jam apabila PPMSE telah melakukan kemitraan pertukaran data dengan otoritas. Dengan layanan yang lebih cepat, lanjutnya, PPMSE yang bermitra dengan DJBC akan sangat diuntungkan.

"Berdasarkan PMK 199/2019, kalau dia menggunakan kemitraan terjadi kecepatan layanan dan kami beri layanan hanya dalam waktu 1 jam saja. Tetapi kalau yang tidak menggunakan kemitraan atau masih konvensional, kami catat datanya di 2 sampai 14,5 jam," katanya, dikutip pada Sabtu (14/10/2023).

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Fadjar mengatakan kemitraan PPMSE dan DJBC sebetulnya telah diatur dalam PMK 199/2019 walaupun hanya bersifat pilihan atau sukarela. Menurutnya, saat ini juga sudah ada PPMSE yang telah melakukan kemitraan dengan DJBC dan menikmati percepatan layanan impor barang kiriman.

Dia menjelaskan kemitraan PPMSE dan DJBC dibutuhkan untuk membuat pelayanan impor barang kiriman makin akurat dan transparan. Selain itu, pelayanan impor barang kiriman juga bisa lebih cepat sehingga menguntungkan bagi PPME.

Melalui PMK 96/2023, kemitraan antara PPMSE dan DJBC kemudian menjadi wajib atau mandatory. Kemitraan dengan DJBC ini diwajibkan kepada PPMSE yang melakukan 1.000 kiriman atau lebih dalam 1 tahun kalender.

Baca Juga:
Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

Apabila sudah bermitra dengan DJBC, PPMSE harus melakukan pertukaran data katalog elektronik (e-catalog) dan invoice elektronik (e-invoice) atas barang kiriman yang transaksinya melalui PPMSE.

Data e-catalog yang dipertukarkan oleh PPMSE dan DJBC paling sedikit memuat nama PPMSE, identitas penjual, uraian barang, kode barang, kategori barang, spesifikasi barang, negara asal, satuan barang, harga barang dalam cara penyerahan delivery duty paid, tanggal pemberlakuan harga, jenis mata uang, dan URL barang.

Sementara data e-invoice yang dipertukarkan terdiri atas nama PPMSE, nama penerimaan barang, nomor invoice, tanggal invoice, uraian barang, kode barang, jumlah barang, satuan barang, harga barang dalam cara penyerahan delivery duty paid, jenis mata uang, nilai tukar, promosi yang diberikan, URL barang, dan nomor telepon penerima barang.

Baca Juga:
Pembelian BKC di Toko Bebas Bea Dalam Kota Harus Pakai Kartu Kendali

Ketika ada pertukaran e-catalog dan e-invoice, DJBC akan dapat dengan mudah melakukan rekonsiliasi data dari PPMSE dan consignment note (CN) yang disampaikan perusahaan jasa titipan (PJT).

Tidak hanya soal kecepatan pelayanan, Fadjar menyebut keuntungan lain yang diperoleh dari kemitraan PPMSE dan DJBC juga mencakup meningkatkan transparansi, meningkatkan integritas data, penelitian dapat dilakukan sebelum kedatangan barang, serta manajemen risiko oleh sistem.

"Sehingga berdasarkan data ini, kami akan wajibkan semuanya gunakan skema kemitraan PPMSE," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai