KABUPATEN PULANG PISAU

Jadi Kawasan Food Estate, Pemda Mulai Gali Potensi Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 22 April 2021 | 09:40 WIB
Jadi Kawasan Food Estate, Pemda Mulai Gali Potensi Pajak

Ilustrasi.

PULANG PISAU, DDTCNews – Pemkab Pulang Pisau, Kalimantan Tengah akan mulai menggali potensi pajak daerah seiring dengan ditetapkannya Kabupaten Pulang Pisau sebagai kawasan Food Estate.

Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo mengatakan pembangunan food estate akan mendorong aktivitas ekonomi di Kabupaten Pulang Pisau. Dia meyakini ada potensi pajak yang dapat dioptimalkan untuk meningkatkan penerimaan daerah.

"Tentunya melalui sektor pertanian nanti akan ada potensi-potensi pajak yang bisa dipungut," katanya, Rabu (21/4/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Edy menambahkan Kabupaten Pulang Pisau memiliki banyak potensi penerimaan pajak daerah yang belum tergali. Namun demikian, upaya optimalisasi pajak daerah tidak maksimal di tengah pandemi Covid-19 karena berbagai kegiatan ekonomi masyarakat terhambat.

Dalam optimalisasi pemungutan pajak, lanjutnya, pemkab telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK). Setelahnya, ia akan membuat langkah-langkah strategis dalam meningkatkan penerimaan.

Menurutnya, Pemkab Pulang Pisau telah memiliki beberapa instrumen kebijakan tentang pajak daerah sehingga tinggal memaksimalkan penerapannya. Meski begitu, ia mneilai terobosan kebijakan juga tetap dibutuhkan sehingga potensi pajak daerah dapat tergarap.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

"Semoga dengan ini nantinya ada terobosan untuk menggali potensi-potensi pajak di daerah untuk meningkatkan PAD [pendapatan asli daerah]," ujarnya seperti dilansir metrokalimantan.com.

Presiden Joko Widodo menjadikan Kabupaten Pulang Pisau sebagian bagian dari pengembangan food estate di Kalimantan Tengah. Dari luas food estate di Kalteng yang mencapai 30.000 hektare, 10.000 hektare di antaranya berada di Kabupaten Pulang Pisau. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara