KEANGGOTAAN FATF

Jadi Anggota Penuh FATF, RI Susun Mitigasi Risiko Transaksi Kripto

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 November 2023 | 09:30 WIB
Jadi Anggota Penuh FATF, RI Susun Mitigasi Risiko Transaksi Kripto

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menyusul keanggotaan penuh Indonesia dalam Financial Action Task Force (FATF), pemerintah mulai menyusun langkah mitigasi risiko dan penyusunan program kerja Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) terkait dengan perdagangan aset kripto.

Program mitigasi APU-PPT atas perdagangan kripto tersebut disusun oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Aset kripto sendiri secara resmi boleh diperdagangkan di Indonesia asal memenuhi aspek legalitas.

"Sebagai tindak lanjut, Bappebti wajib melakukan pencegahan dan menyusun program kerja APU-PPT terkait perdagangan aset kripto," tulis Bappebti dalam siaran pers, dikutip pada Kamis (16/11/2023).

Baca Juga:
Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

Selama ini Bappebti telah menjadi bagian dari pemerintah dalam memenuhi standar keanggotaan FATF. Bappebti juga ikut aktif dalam proses Mutual Evaluation Review (MER) sejak 2016 hingga pemenuhan Action Plan pada 2023.

Setelah merampungkan perundingan di Paris pada Oktober 2023, Indonesia akhirnya resmi menjadi anggota penuh ke-40 FATF.

FATF merupakan organisasi internasional yang berfokus pada upaya global dalam pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Pemerintah menekankan keanggotaan FATF ini penting untuk meningkatkan persepsi positif terhadap sistem keuangan sekaligus keyakinan dan kepercayaan terhadap iklim investasi di Tanah Air.

Baca Juga:
Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Melalui pernyataan resmi, FATF menyebutkan bahwa dipilihnya Indonesia menjadi anggota penuh dengan mempertimbangkan komitmen politik yang kuat dari Indonesia untuk meningkatkan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa keanggotaan Indonesia di FATF merupakan bentuk pengakuan dunia terhadap regulasi dan implementasi rezim anti pencucian uang di Indonesia.

Keanggotaan penuh pada FATF memiliki arti penting mengingat lembaga yang bermarkas di Paris ini berperan menetapkan standar global dari rezim anti pencucian uang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi