BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Jadi Anggota BPK, Ahmadi Noor Supit Ucapkan Sumpah Jabatan

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Oktober 2022 | 17:30 WIB
Jadi Anggota BPK, Ahmadi Noor Supit Ucapkan Sumpah Jabatan

Anggota BPK Ahmadi Noor Supit saat mengucapkan sumpah jabatan.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit resmi mengucapkan sumpah jabatan yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin pada hari ini, Kamis (27/10/2022).

Pengucapan jabatan dilakukan sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU 15/2006 tentang BPK yang mewajibkan anggota BPK mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing sebelum resmi memangku jabatannya.

"Pengucapan sumpah Anggota BPK ini berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 104/P/2022 tanggal 20 Oktober 2022 tentang Peresmian Ahmadi Noor Supit sebagai Anggota BPK Masa Jabatan Tahun 2022-2027," tulis BPK dalam keterangan resmi.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Ahmadi merupakan anggota BPK yang dipilih berdasarkan fit and proper test yang dilakukan oleh Komisi XI DPR. Ahmadi dipilih untuk menggantikan Anggota BPK Harry Azhar Aziz yang meninggal dunia.

"Komisi XI menyepakati mekanisme pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat, dan menyepakati Saudara Ahmadi Noor Supit, sebagai anggota BPK RI terpilih," ujar Wakil Ketua Komisi XI Fathan Subchi dalam rapat paripurna pada 27 September 2022.

Setelah tercapainya kesepakatan pada Komisi XI DPR tersebut, Ahmadi resmi terpilih sebagai Anggota BPK melalui sidang paripurna pada 27 September 2022.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Keputusan DPR pada sidang paripurna tersebut ditindaklanjuti oleh Ketua BPK RI Isma Yatun dengan menerbitkan Surat Nomor 185/S/I/10/2022 yang meminta kepada Ketua MA untuk memandu pengucapan sumpah Anggota BPK.

Dengan pengucapan sumpah jabatan oleh Ahmadi, keanggotaan BPK telah lengkap bersama dengan 8 anggota lainnya yakni Ketua BPK Isma Yatun, Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono, Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana.

Kemudian, Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing, Anggota III BPK Achsanul Qosasi, Anggota IV BPK Haerul Saleh, Anggota VI BPK Pius Lustrilanang, dan Anggota VII BPK Hendra Susanto. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi