KEBIJAKAN PAJAK

Istri yang Ikut NPWP Suami Juga Perlu Validasi NIK, DJP Jelaskan Ini

Muhamad Wildan | Senin, 30 Oktober 2023 | 17:15 WIB
Istri yang Ikut NPWP Suami Juga Perlu Validasi NIK, DJP Jelaskan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Istri yang melaksanakan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami juga perlu melakukan validasi nomor induk kependudukan (NIK).

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan istri yang pelaksanaan kewajiban perpajakannya digabung dengan suami memang tidak perlu memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) tersendiri. Namun, NIK istri perlu dicantumkan dalam menu daftar anggota keluarga yang tersedia di akun DJP Online suami.

"Kewajiban perpajakan wanita yang menjadi satu NPWP dengan suami, akan dilaporkan pada SPT atau kewajiban perpajakan suami. Namun, suami akan memasukkan NIK istri dalam family tax unit-nya," tulis DJP dalam laman resminya, dikutip Senin (30/10/2023).

Baca Juga:
Publik Bisa Minta Pegawai Pajak Jadi Narasumber Acara, Begini Caranya

Bila penghasilan istri dikenai pemotongan PPh dan NIK istri telah diregistrasi dalam akun DJP Online suami, pemotongan PPh dapat dilakukan menggunakan NIK istri.

"Apabila ada pemotongan penghasilan istri, dapat menggunakan NIK istri dengan syarat suami telah melakukan konfirmasi melalui DJP Online bahwa sang istri merupakan tanggungan sang suami," tulis DJP.

Tak hanya itu, bukti potong yang menggunakan NIK istri tersebut nantinya akan masuk ke dalam draf SPT suami secara prepopulated.

Baca Juga:
Tawarkan Investasi Sukuk Ritel, Kemenkeu: Tarif Pajaknya Lebih Rendah

Untuk diketahui, NIK secara resmi akan menggantikan NPWP 15 digit terhitung sejak 1 Januari 2024. Batas waktu ini telah termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NPWP 15 digit akan digantikan dengan NIK. Adapun yang dimaksud penduduk adalah WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah, NPWP 15 digit akan digantikan dengan NPWP 16 digit. Bagi wajib pajak cabang, NPWP cabang yang selama ini berlaku akan digantikan dengan NITKU. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Yoseph ibrahim 07 Desember 2023 | 08:13 WIB

cara nya bgm?

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak