ADMINISTRASI PAJAK

Istri Ajukan Pemisahan NPWP dari Suami, Jangan Lupa Surat Pernyataan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 November 2023 | 17:00 WIB
Istri Ajukan Pemisahan NPWP dari Suami, Jangan Lupa Surat Pernyataan

Ilustrasi.

PURWAKARTA, DDTCNews - Seorang istri bisa menjalankan kewajiban perpajakannya secara terpisah dari suaminya. Dengan demikian, istri akan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terpisah dari suaminya dan perlu menjalankan kewajiban pajaknya sendiri.

Dalam mengajukan 'pemisahan' NPWP, istri perlu melengkapi sejumlah dokumen. Salah satunya, salinan surat pernyataan yang menerangkan bahwa calon wajib pajak menghendaki kewajiban perpajakan secara terpisah.

"Surat pernyataan tersebut diperlukan sebagai syarat pendaftaran NPWP bagi wanita kawin yang menghendaki perhitungan penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah karena memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri," kata pegawai KPP Pratama Purwakarta Siti Faridah Aljawiyah saat mendampingi seorang wajib pajak, dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (22/11/2023).

Baca Juga:
Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Penjelasan Farida di atas menjawab pertanyaan seorang wajib pajak yang menyambangi KPP Pratama Purwakarta. Wajib pajak tersebut adalah seorang istri yang ingin mengurus kepemilikan NPWP atas namanya sendiri. Alasannya, dia menjalankan usaha secara mandiri terpisah dari suaminya.

"Sehingga kami ingin memiliki NPWP yang berbeda. Saya sudah melakukan registrasi online, tetapi ada dokumen yang harus di-upload, salah satunya surat pernyataan. Itu surat pernyataan apa dan seperti apa?" tanya wajib pajak yang bersangkutan.

Surat pernyataan ini bisa didapatkan oleh wajib pajak di KPP terdaftar atau diunduh pada laman pajak.go.id. Proses pemisahan NPWP sendiri dilakukan melalui ereg.pajak.go.id. Registrasi NPWP istri ini dilakukan secara online sehingga seluruh dokumen juga perlu diunggah secara online.

Baca Juga:
Belum Beroperasi, WP Badan Tetap Lapor SPT Masa PPh 21 Jika NPWP Aktif

Selain surat pernyataan, beberapa dokumen yang perlu dilengkapi adalah salinan NPWP suami dan salinan buku nikah.

Setelah pendaftaran NPWP berhasil, istri perlu ingat tentang kewajiban pelaporan SPT Tahunan yang harus disampaikan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 31 Maret tahun berikutnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Takut Diaudit, Pemanfaatan Insentif Pajak Vokasi Jadi Minim

Minggu, 12 Mei 2024 | 08:00 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini 4 Tingkat Klasifikasi Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman