ORI020

Investor SBN Lebih Cuan karena PPh Obligasi Turun, Saatnya Investasi?

Dian Kurniati | Senin, 04 Oktober 2021 | 11:23 WIB
Investor SBN Lebih Cuan karena PPh Obligasi Turun, Saatnya Investasi?

Direktur Surat Utang Negara (SUN) Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko (DJPPR) Deni Ridwan. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) 91/2021 telah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) bunga surat berharga negara (SBN) dari 15% menjadi 10%.

Direktur Surat Utang Negara (SUN) Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko (DJPPR) Deni Ridwan mengatakan penurunan tarif pajak tersebut akan membuat investasi pada obligasi negara semakin menarik. Apalagi, jika dibandingkan dengan deposito yang tarif pajaknya masih 20%.

"Pajaknya, kalau kita punya deposito, kita dapat PPh deposito 20%. Sementara kalau bunga obligasi, sudah diturunkan dari 15% menjadi 10% mulai September ini," katanya dalam Virtual Launching ORI020, Senin (4/10/2021).

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Deni mengatakan investasi pada obligasi negara, termasuk Obligasi Negara Ritel 020 (ORI020), memiliki sejumlah keuntungan dibandingkan dengan instrumen lainnya. Menurutnya, ORI020 menjadi salah satu instrumen investasi yang aman, menguntungkan, dan dapat dipesan secara mudah melalui sistem online.

Kemudian, ORI020 dapat diperdagangkan di pasar sekunder sehingga investor dapat menjualnya sewaktu-waktu. Selain itu, pemerintah juga memberikan imbal hasil atau kupon ORI020 sebesar 4,95% per tahun, lebih tinggi dibandingkan dengan bunga deposito yang saat ini berkisar 2%-3%.

Deni mengakui kupon ORI020 menurun dibandingkan dengan ORI019 dan SR015 yang baru-baru ini ditawarkan pemerintah. Menurutnya, penentuan kupon tersebut sudah mempertimbangkan kondisi market surat berharga untuk tenor 3 tahun yang memang turun.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Meski kuponnya lebih kecil, dia memastikan ORI020 tetap kompetitif dibandingkan dengan instrumen investasi lain seperti deposito. Apalagi, tarif PPh bunga obligasinya juga sudah diturunkan sehingga investor akan semakin untung atau cuan.

"Artinya, dari kupon atau yield lebih besar tapi pajaknya lebih kecil sehingga overall tentu lebih cuan," ujarnya.

Hari ini, pemerintah mulai menawarkan ORI020 dengan imbal hasil atau kupon sebesar 4,95% per tahun hingga 21 Oktober 2021. Masyarakat dapat mulai memesannya dengan minimum pemesanan Rp1 juta dan maksimum Rp2 miliar.

Proses pemesanan pembelian ORI020 dilakukan secara online melalui 4 tahap yakni registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan konfirmasi. Pemesanan pembelian dapat disampaikan melalui sistem elektronik yang disediakan mitra distribusi yang memiliki interface dengan sistem e-SBN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Sabtu, 13 April 2024 | 15:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya