UU HPP

Integrasi NIK sebagai NPWP, DJP Ungkap Lagi Manfaatnya

Dian Kurniati | Kamis, 20 Oktober 2022 | 12:30 WIB
Integrasi NIK sebagai NPWP, DJP Ungkap Lagi Manfaatnya

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menilai integrasi nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan memberikan manfaatkan bagi otoritas dan wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan akan membuat administrasi pajak lebih efektif dan efisien. Hal itu juga akan membuat wajib pajak lebih mudah menjalankan kewajiban perpajakannya.

"Penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan upaya kami di Ditjen Pajak untuk terus meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak sehingga memudahkan wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya secara baik dan benar," katanya dalam seminar nasional dengan tema Integrasi NIK Menjadi NPWP, Apa Implikasinya bagi Wajib Pajak UMKM?, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Neilmaldrin mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022. Ketentuan tersebut sudah mulai diterapkan pada 14 Juli 2022.

Dia menjelaskan integrasi NIK sebagai NPWP akan lebih memberikan kepastian dan keadilan bagi wajib pajak. Kebijakan ini juga akan memberikan kesetaraan bagi semua wajib pajak.

Neilmaldrin menyebut integrasi NIK sebagai NPWP akan berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2024. Wajib pajak pun perlu segera melakukan pemutakhiran data dan informasi melalui DJP Online.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Sementara itu, mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menilai integrasi NIK sebagai NPWP akan menjadi solusi bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan. Melalui integrasi NIK sebagai NPWP, dia meyakini DJP dapat dengan mudah mengawasi kepatuhan wajib pajak dan membandingkannya dengan data yang diperoleh dari skema pertukaran data dengan instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

Hadi menilai pengesahan UU 9/2017 telah memberikan ruang yang luas bagi DJP mengakses data dan informasi wajib pajak. Apabila data dan informasi yang diserahkan dipandang tidak mencukupi, DJP juga berwenangan menghimpun data dan informasi untuk mendukung kepentingan penerimaan negara.

"Lengkaplah data itu masuk ke [Ditjen] Pajak sehingga bisa meningkatkan tax ratio," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?