APARATUR SIPIL NEGARA

Instansi Pemerintah Diminta Percepat Penetapan Status Penugasan PNS

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 September 2021 | 13:30 WIB
Instansi Pemerintah Diminta Percepat Penetapan Status Penugasan PNS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) meminta instansi pemerintah untuk mempercepat penetapan status penugasan PNS seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri PAN-RB No. 62/2020.

Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan Peraturan Menteri PAN-RB 62/2020 diterbitkan agar instansi pemerintah dapat menata proses dan status kedudukan PNS yang ditugaskan.

Menurutnya, hal tersebut juga diperlukan untuk menjamin kesinambungan sistem karier ketika PNS kembali ke instansi asalnya atau menetap di instansi yang saat ini statusnya masih dipekerjakan atau diperbantukan.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

“Instansi pemerintah agar segera mempercepat penetapan status penugasan PNS pada masing-masing instansi karena ini akan terkait dengan administrasi yang ada di BKN,” katanya dikutip dari laman resmi Kementerian PAN-RB pada Senin (13/9/2021).

Penugasan yang dimaksud adalah penugasan PNS untuk melaksanakan tugas pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah selain instansi induknya dalam jangka waktu tertentu. Terdapat kriteria PNS yang dapat diberikan penugasan antara lain dibutuhkan oleh organisasi.

Kemudian, memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu; memiliki integritas dan moralitas yang baik; memiliki penilaian kinerja paling rendah baik dalam 2 tahun terakhir; dan memenuhi persyaratan jabatan yang akan diduduki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

PNS diberikan penugasan atas dasar permintaan instansi yang membutuhkan dan penugasan dari instansi induknya. Penugasan PNS pada instansi pemerintah dilaksanakan paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi induk atas usul instansi yang membutuhkan.

“Namun instansi pemerintah harus melakukan penyesuaian untuk menetapkan kembali PNS tersebut dalam status penugasan berdasarkan PermenPANRB No. 62/2020 paling lambat 31 Desember 2021,” ujar Aba.

Tata cara penetapan penugasan PNS pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah akan ditetapkan melalui Peraturan BKN. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?