KEBIJAKAN PEMERINTAH

Insentif PPN DTP Mobil Listrik, Luhut Jamin Pelaksanaannya Terukur

Dian Kurniati | Senin, 03 April 2023 | 14:11 WIB
Insentif PPN DTP Mobil Listrik, Luhut Jamin Pelaksanaannya Terukur

Manajer Komunikasi PLN Wilayah Riau Kepri Tajuddin Nur melakukan pengisian daya baterai sebuah mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN di Dumai, Riau, Jumat (31/3/2023). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan kendaraan mobil listrik mulai 1 April 2023.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemberian insentif untuk mobil listrik tersebut menjadi bagian dari berkomitmen untuk terus mengakselerasi transformasi ekonomi. Menurutnya, pemberian insentif juga tetap dilaksanakan secara terukur.

"Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (3/4/2023).

Baca Juga:
Soal PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan ke Pemerintah Baru

Luhut mengatakan PMK 38/2023 mengatur insentif PPN DTP untuk penyerahan mobil listrik pada masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023. Program ini sejalan dengan roadmap percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan mengacu pada Perpres 55/2019.

Dia menyebut insentif PPN DTP diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik dengan kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tertentu. Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ini telah ditetapkan dengan Kepmenperin 1641/2023.

Melalui PMK 38/2023, pemerintah mengatur insentif PPN DTP hanya diberikan kepada mobil listrik yang memenuhi kriteria nilai TKDN, yakni 40% untuk mobil tertentu, 40% untuk bus listrik, serta 20% hingga kurang dari 40% untuk bus listrik.

Baca Juga:
4 Komoditas Tanaman Pangan yang Dikenai PPN Besaran Tertentu

PPN DTP atas penyerahan mobil dan bus listrik yang memenuhi kriteria TKDN minimum 40% akan diberikan sebesar 10% dari harga jual. Dengan ketentuan ini, tarif PPN yang ditanggung pembeli mobil dan bus listrik hanya 1%.

Sementara itu, PPN DTP atas penyerahan bus listrik yang memenuhi kriteria TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40%, akan diberikan sebesar 5% dari harga jual. Oleh karena itu, tarif PPN yang ditanggung pembeli mobil dan bus listrik adalah sebesar 6%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN