PMK 226/2021

Insentif PPh untuk Produsen Alkes Disetop, Ini Alasan Kemenkeu

Dian Kurniati | Kamis, 13 Januari 2022 | 16:00 WIB
Insentif PPh untuk Produsen Alkes Disetop, Ini Alasan Kemenkeu

Seorang perawat pelaksana unit pelayanan keselamatan darurat Covid-19 menyiapkan peralatan kesehatan di Gedung PSC 119, Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/6/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui PMK 226/2021 memutuskan tidak memperpanjang insentif berupa tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga untuk penanganan Covid-19.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan insentif pajak penghasilan (PPh) untuk produsen alat kesehatan itu sebelumnya diatur dalam PP 29/2020 dan berakhir pada Desember 2021. Menurutnya, penghentian insentif tersebut mempertimbangkan ketersediaan alat-alat kesehatan yang telah mencukupi.

"Untuk alat kesehatan kita sudah cukup agak berlebih, jadi memang sesuai kebutuhan, kita belum butuh lagi," katanya dikutip Kamis (13/1/2022).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Febrio mengatakan pemerintah menerbitkan PP 29/2020 untuk mendorong produksi alat-alat kesehatan pada awal-awal pandemi Covid-19. Saat itu, kebutuhan berbagai alat kesehatan meningkat sehingga menimbulkan kelangkaan dan lonjakan harga.

Kebutuhan alat kesehatan tidak hanya terjadi pada rumah sakit, tetapi juga untuk perbekalan kesehatan rumah tangga. Oleh karena itu, selain mendorong produksi di dalam negeri pemerintah juga memberikan berbagai fasilitas impor untuk alat-alat kesehatan.

PP 29/2020 mengatur pemberian berbagai jenis insentif PPh untuk penanganan pandemi Covid-19. Namun, PMK 226/2021 hanya mengatur perpanjangan insentif berupa PPh 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan hingga Juni 2022.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Artinya, fasilitas PPh lain yang tidak diperpanjang yakni tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga; sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto; serta pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.

Meski demikian, Febrio menilai ketentuan mengenai fasilitas fiskal akan selalu bersifat sesuai dengan dinamika pandemi Covid-19.

"Kata kuncinya antisipasi, jadi bisa saja ini fleksibel, tapi sekarang kami merasa suplainya masih cukup," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024