KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Perpajakan Diperluas, Sri Mulyani Siapkan Rp20,85 Triliun

Dian Kurniati | Minggu, 25 Juli 2021 | 08:00 WIB
Insentif Perpajakan Diperluas, Sri Mulyani Siapkan Rp20,85 Triliun

Ilustrasi. Pekerja mengisi ulang tabung oksigen untuk kebutuhan medis di Pabrik Oksigen PT Baja Sarana Sejahtera di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (23/7/2021). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan alokasi anggaran sejumlah Rp20,85 triliun untuk pemberian fasilitas perpajakan atas barang impor yang dibutuhkan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Menkeu mengatakan ada sejumlah barang yang ditambahkan dalam lampiran PMK 92/2021 seperti oksigen dan perangkat pendukungnya. Pemerintah lantas mengalokasikan pagu Rp20,85 triliun untuk memberikan fasilitas perpajakan atas barang yang dibutuhkan untuk penanganan pandemi.

"Kami memberikan insentif perpajakan di bidang kesehatan, Rp20,85 triliun pembebasan pajak dan bea cukai untuk berbagai impor dari vaksin dan alat kesehatan, termasuk nanti oksigen," kata Sri Mulyani, dikutip pada Minggu (25/7/2021).

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Dia menjelaskan pemerintah saat ini berupaya memenuhi kebutuhan obat dan alat kesehatan untuk menangani pandemi Covid-19. Menurutnya, pemberian fasilitas perpajakan menjadi salah satu upaya mendukung pengadaan obat dan alat kesehatan yang diimpor.

Melalui PMK 92/2021, menkeu mengatur pemberian insentif perpajakan untuk lima kelompok barang yang meliputi test kit dan reagen laboratorium; virus transfer; obat; peralatan medis dan kemasan oksigen; serta alat pelindung diri (APD).

Dalam PMK tersebut, Sri Mulyani menambahkan jenis obat yang mengandung Regdanvimab sebagai penerima fasilitas. Sementara pada kelompok peralatan medis dan kemasan oksigen, ada penambahan jenis barang yang berhubungan dengan penyediaan oksigen, meliputi oksigen yang dikemas dalam silinder baja, isotank, atau kemasan lainnya; silinder baja tanpa kampuh (seamless) untuk oksigen.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kemudian, ada isotank atau kontainer tangki berisi oksigen, serta pressure regulator, humidifier, flow meter, oxygen nasal cannula, dan bagian atau alat lainnya yang dipakai bersamaan dengan alat terapi pernapasan.

Terdapat 3 jenis fasilitas perpajakan yang diberikan meliputi pembebasan bea masuk dan/atau cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

Pembebasan bea masuk juga berlaku atas bea masuk tambahan seperti bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan dan/atau bea masuk pembalasan.

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Selain fasilitas perpajakan, Sri Mulyani menyebut pemerintah melalui program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional juga telah menambahkan pos belanja untuk pengadaan oksigen untuk pasien Covid-19.

"Kami memberi tambahan anggaran Rp370 miliar untuk penambahan suplai oksigen baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri atau impor," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?