KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pasal 31E UU PPh Bakal Dihapus, DJP: Sudah Tidak Relevan

Muhamad Wildan | Selasa, 31 Agustus 2021 | 14:30 WIB
Insentif Pasal 31E UU PPh Bakal Dihapus, DJP: Sudah Tidak Relevan

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Makin rendahnya tarif pajak penghasilan (PPh) badan turut menjadi salah satu alasan bagi pemerintah untuk menghapus Pasal 31E UU PPh melalui revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan tarif PPh badan yang makin rendah membuat insentif Pasal 31E menjadi tidak relevan.

"Mengingat PPh badan sudah mulai menurun, 22% dan 20% nanti [2022], kami melihat insentif ini sepertinya sudah tidak relevan lagi," katanya, dikutip pada Selasa (31/8/2021).

Baca Juga:
13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Untuk diketahui, Pasal 31E UU PPh adalah insentif khusus yang diberikan oleh pemerintah melalui UU 36/2008. UU tersebut adalah perubahan keempat atas UU 7/1983 tentang PPh.

Pasal tersebut ditambahkan oleh pemerintah ketika struktur tarif PPh badan diubah dari yang awalnya progresif menjadi tarif flat sebesar 28% dan turun menjadi 25% pada tahun pajak 2010 dan tahun-tahun selanjutnya.

Sebelum UU 36/2008, tarif PPh badan terdiri atas 3 lapisan. Lapisan penghasilan kena pajak hingga Rp50 juta, tarif PPh badan dipatok 10%. Untuk penghasilan di atas Rp50 juta hingga Rp100 juta, tarif PPh badan sebesar 15% dan penghasilan kena pajak di atas Rp100 juta dipatok 30%.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Dengan adanya Pasal 31E, wajib pajak badan dengan peredaran bruto maksimal Rp50 miliar dapat memperoleh pengurangan tarif sebesar 50% atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.

Selain disebabkan oleh makin turunnya tarif PPh badan, usulan untuk menghapus Pasal 31E UU PPh pada revisi UU KUP juga dikarenakan pemerintah saat ini telah memiliki aturan insentif khusus bagi UMKM melalui skema PPh final.

Sesuai dengan ketentuan pada PP 23/2018, wajib pajak UMKM dengan omzet maksimal sejumlah Rp4,8 miliar dalam setahun, bisa membayar pajak menggunakan skema PPh final dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Agustus 2021 | 16:08 WIB

Tingginya tarif pajak seyogyanya juga dibarengi dengan peningkatan transparansi dan akuntabilitas lembaga/ badan pemerintah agar seimbang.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Transaksi yang Dipotong PPh Pasal 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN