RUU HPP

Insentif Pasal 31E PPh Batal Dihapus di RUU HPP, Begini Penjelasan DPR

Muhamad Wildan | Selasa, 05 Oktober 2021 | 18:13 WIB
Insentif Pasal 31E PPh Batal Dihapus di RUU HPP, Begini Penjelasan DPR

Ilustrasi. Pekerja mengemas jajanan oleh-oleh di Tamansari, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (29/9/2021). Tumbuhnya sektor pariwisata di Banyuwangi mampu meningkatkan berbagai sektor salah satunya adalah UMKM yang memproduksi oleh-oleh yang pemasaranya dikelola BUMDes setempat. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR sepakat untuk tidak menghapus insentif UMKM pada Pasal 31E UU PPh melalui RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mengatakan insentif tersebut masih diperlukan untuk membantu UMKM bertahan di tengah pandemi Covid-19.

"Kami menolak usulan penghapusan insentif tersebut karena sektor UMKM perlu mendapatkan dukungan afirmasi untuk dapat bertahan dari dampak pandemi dan terus mampu menopang perekonomian kita," ujar Puteri, dikutip Selasa (5/10/2021).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Penghapusan Pasal 31E UU PPh merupakan salah satu klausul yang diusung pemerintah melalui pembahasan RUU KUP atau yang saat ini berubah nama menjadi RUU HPP.

Kementerian Keuangan memandang insentif Pasal 31E tersebut sudah tidak relevan seiring dengan makin turunnya tarif PPh badan berkat Perppu 1/2020.

"Mengingat PPh badan sudah mulai menurun, 22% dan 20% nanti [2022], kami melihat insentif ini sepertinya sudah tidak relevan lagi," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama pada Agustus 2021.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Selain karena tarif PPh badan yang terus mengalami penurunan, PP 23/2018 sudah memberikan perlakuan khusus bagi UMKM. Pada PP tersebut, wajib pajak UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun bisa membayar pajak menggunakan skema PPh final dengan tarif 0,5% dari omzet.

Dengan adanya Pasal 31E, wajib pajak badan dengan peredaran bruto maksimal Rp50 miliar dapat memperoleh pengurangan tarif sebesar 50% atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara