SUPER DEDUCTION TAX

Insentif Pajak untuk Kegiatan R&D di ASEAN

Archie Teapriangga | Senin, 05 Agustus 2019 | 09:39 WIB

JAKARTA, DDTCNews – Pada akhir Juni lalu pemerintah menerbitkan insentif pajak berupa super deduction tax untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) yang dilakukan oleh perusahaan. Selain dikenal sebagai kebijakan super deduction, kebijakan ini dikenal sebagai enhanced deduction dan double deduction. 

Kebijakan berbasis biaya yang menambah atau mempercepat jumlah pengurang atas komponen tertentu dari pengeluaran aktual R&D dalam menghitung penghasilan kena pajak ini merupakan hal yang baru. Beberapa negara tetangga di ASEAN juga telah menerapkan kebijakan tersebut, berikut komparasinya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M