KABUPATEN SUMEDANG

Insentif Pajak PKB Selesai, Kepatuhan Diharapkan Meningkat

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 Januari 2021 | 14:01 WIB
Insentif Pajak PKB Selesai, Kepatuhan Diharapkan Meningkat

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

SUMEDANG, DDTCNews - Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Bapenda Jabar wilayah Kabupaten Sumedang mengimbau masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tepat waktu pada tahun fiskal 2021.

Kepala P3D Kabupaten Sumedang Enih Srimurni mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan agar tertib membayar tagihan PKB pada tahun ini. Menurutnya, pada 2021 pola pembayaran pajak kembali normal dan tidak ada lagi program insentif seperti tahun lalu.

"Kapus P3D Sumedang mengimbau pada wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu ," katanya dikutip Senin (18/1/2021).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Enih menuturkan berbagai kemudahan membayar PKB sudah disediakan oleh Bapenda Jabar. Salah satu kemudahan tersebut adalah membayar pajak secara daring menggunakan aplikasi Sambara atau lebih sering dikenal sebagai e-Samsat Jabar.

Saluran pembayaran elektronik tersebut tidak hanya memudahkan masyarakat membayar pajak. Menurutnya, membayar pajak secara online juga menghindari terjadinya kerumunan di kantor Samsat pada periode pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dia menambahkan pembayaran PKB di wilayah Kabupaten Sumedang masih menghadapi kendala terkait tingkat kepatuhan masyarakat yang rendah. Enih menuturkan kepatuhan membayar pajak pada tahun lalu masih tergolong rendah meskipun sudah diberikan berbagai insentif.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Oleh karena itu, Enih berharap kesadaran pajak dapat meningkat pada tahun ini. Menurutnya, penerimaan pajak khususnya dari PKB sangat dibutuhkan untuk menjamin tersedianya anggaran pembangunan dan penanganan pandemi Covid-19.

"Kami harapkan pada 2021 ini para wajib pajak tetap melaksanakan kewajibannya. Kami tahu saat ini masih dalam situasi pandemi, tapi pembayaran pajak anda sangat dibutuhkan untuk mengatasi biaya Covid-19," ujar Enih seperti dilansir sumedang.online. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Januari 2021 | 22:52 WIB

Semoga kebijakan dapat meningkatkan kepatuhan pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?