KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Bakal Dikurangi Bertahap, Ini Penjelasan Wamenkeu

Muhamad Wildan | Kamis, 11 November 2021 | 12:15 WIB
Insentif Pajak Bakal Dikurangi Bertahap, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mengurangi pemberian insentif pajak secara bertahap seiring dengan memulihnya perekonomian dari pandemi Covid-19.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan insentif untuk pemulihan ekonomi nantinya akan digantikan dengan insentif pajak yang mendukung reformasi struktural.

"Secara bertahap insentif akan dikurangi, terutama insentif dalam rangka pemulihan ekonomi. Ini akan digantikan dengan insentif yang sifatnya struktural seperti tax holiday," katanya, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Suahasil menegaskan pemerintah akan tetap melanjutkan pemberian insentif atau keringanan pajak sejak 2020, sepanjang pandemi Covid-19 masih berlanjut dan dunia usaha masih membutuhkan dukungan.

Namun demikian, lanjutnya, apabila dunia usaha mulai pulih dan penghasilan usaha sudah meningkat maka insentif pajak juga akan dikurangi

"Peran dari APBN akan kita turunkan. Ini adalah mencari balance, mencari cara yang pas kapan dunia usaha itu meningkatkan dunia usahanya," ujar Suahasil.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Untuk diketahui, insentif pemulihan ekonomi diberikan pemerintah pada tahun ini melalui PMK 9/2021 s.t.d.t.d PMK 149/2021. Pada PMK tersebut, insentif pajak yang diberikan adalah PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, PPh final UMKM DTP, dan restitusi PPN dipercepat.

Pemerintah juga menambah jumlah sektor yang eligible untuk memanfaatkan insentif pengurangan PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan restitusi PPN dipercepat.

Penambahan sektor yang berhak memanfaatkan insentif tidak terlepas dari pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir serta masih mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 November 2021 | 19:12 WIB

pengurangan insentif ini akan memberikan dampak positif pada daya tahan fiskal di Indonesia dan juga membuat pelaku atau pihak yang mendapatkan insentif menjadi ketergantungan atas insentif yang diberikan pemerintah

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan