INSENTIF PAJAK

Insentif Pajak Bagi Pengusaha Beragam, Akademisi: Sudah Lengkap

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 September 2020 | 14:45 WIB
Insentif Pajak Bagi Pengusaha Beragam, Akademisi: Sudah Lengkap

Konsultan dari Precious Nine Consulting Nuryadi Mulyodiwarno saat memberikan paparan dalam webinar FE Universitas Pamulang bertajuk 'Insentif Pajak Untuk WP terdampak Covid-19', Rabu (30/9/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos). 

JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan insentif pajak yang digelontorkan pemerintah selama masa pandemi Corona atau Covid-19 dinilai sudah relatif lengkap dalam mempertahankan keberlangsungan dunia usaha.

Akademisi sekaligus konsultan dari Precious Nine Consulting Nuryadi Mulyodiwarno menilai pemberian insentif pajak merupakan salah satu langkah realistis pemerintah untuk mempertahankan keberlangsungan usaha.

Namun, beban fiskus tahun depan juga relatif berat jika ada lonjakan wajib pajak dengan status pembayaran setoran pajak ke kas negara lebih bayar. Alhasil, kerja petugas pajak akan terkuras untuk pemeriksaan atas klaim lebih bayar dari wajib pajak.

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

"Diskon angsuran PPh Pasal 25 ini kan ditambah dari 30% menjadi 50%. Ini berpotensi mengakibatkan lebih bayar. SDM DJP akan banyak tersedot untuk periksa yang lebih bayar ini akibat pandemi 2021 dan 2022," tuturnya, Rabu (30/9/2020).

Sementara itu, Kabid P2 Humas Kanwil DJP Banten Sahat Dame Situmorang mengatakan proses sosialisasi insentif pajak kepada pelaku usaha di Banten masih perlu dilakukan lebih intens.

"Sampai kuartal II/2020 itu masih sedikit [pelaku usaha di Banten] yang telah memanfaatkan insentif," katanya dalam webinar FE Universitas Pamulang bertajuk 'Insentif Pajak Untuk WP terdampak Covid-19'.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Sahat menambahkan kegiatan sosialisasi masih terus dilakukan DJP untuk menarik lebih banyak pelaku usaha dalam memanfaatkan insentif pajak yang diatur melalui PMK No.110/2020.

Menurutnya, DJP membuka peluang bagi komunitas kampus untuk ikut serta dalam agenda penyebarluasan informasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait insentif pajak yang masih berlaku sampai akhir tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 September 2020 | 23:12 WIB

saya setuju dengan pernyataan Precious Nine Consulting Nuryadi Mulyodiwarno, dan tentu pemerintah pelu lebih giat mensosialisasikan program ini, terutama ke daerah-daerah. namun demikian, ini langkah yang perlu diapresiasi.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak