JERMAN

Insentif Pajak bagi Karyawan yang WFH Diperpanjang Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Februari 2022 | 17:00 WIB
Insentif Pajak bagi Karyawan yang WFH Diperpanjang Tahun Ini

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews – Pemerintah Jerman memperpanjang keringanan pajak untuk para pekerja yang menjalankan aktivitas bekerjanya dari rumah atau working from home (WFH) hingga tahun ini.

Menteri Keuangan Federal Christian Lindner mengatakan keputusan ini diambil guna menstabilkan pemulihan ekonomi dan memperkuat kondisi perekonomian Negeri Panzer.

“Ini merupakan kontribusi untuk menstabilkan pemulihan ekonomi dan membantu memperkuat ekonomi. Saya ingin melakukan yang terbaik untuk usaha kecil dan menengah, kerajinan, dan industri secara keseluruhan,” tutunya dikutip dari laman resmi I am Expat, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga:
Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Saat pandemi Covid-19 pertama kali melanda pada 2020, pemerintah federal menerapkan tunjangan bernama home office flat rate. Insentif ini bertujuan meringankan pengeluaran yang harus ditanggung oleh pekerja akibat terpaksa beralih ke WFH.

Dengan diberlakukannya tunjangan ini, para pekerja dapat mengurangkan pajak tahunan mereka sebanyak EUR5 atau sekitar Rp81.146,19 setiap hari selama bekerja secara WFH. Namun, total tunjangan yang dapat dikurangkan paling banyak adalah senilai EUR600 atau sekitar Rp9,74 juta per tahun.

Saat ini, pemerintah federal telah menyetujui bahwa skema tersebut akan diperpanjang hingga tahun 2022. Terkait jumlah tunjangan per hari dan maksimal tunjangan per tahun yang dapat dikurangkan masih sama dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya.

Baca Juga:
Presiden Filipina Minta RUU soal Insentif Pajak Segera Disahkan

Kabinet juga menandatangani keringanan pajak lebih lanjut untuk perusahaan yang merugi secara finansial selama pandemi. Tidak hanya itu, perusahaan juga diberi lebih banyak opsi untuk mengompensasi kerugian selama pandemi dengan keuntungan dari tahun-tahun sebelumnya.

Berikutnya, pemerintah juga memberikan tambahan waktu 3 bulan bagi penasihat pajak untuk segera menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020. Batas waktu pelaporan SPT tahun pajak 2020 yang baru adalah 31 Mei 2022. (vallencia/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Kamis, 02 Mei 2024 | 17:31 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan