UU CIPTA KERJA

Inkonstitusional Bersyarat, UU Ciptaker Harus Diperbaiki dalam 2 Tahun

Muhamad Wildan
Kamis, 25 November 2021 | 13.55 WIB
Inkonstitusional Bersyarat, UU Ciptaker Harus Diperbaiki dalam 2 Tahun

Anggota MK Suhartoyo saat membacakan putusan. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan DPR untuk segera memperbaiki UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun ke depan.

Berdasarkan putusan MK yang dibacakan hari ini, UU 11/2020 dipandang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan.

"Apabila dalam waktu 2 tahun UU 11/2020 tidak dilakukan perbaikan, maka mahkamah menyatakan terhadap UU 11/2020 berakibat hukum menjadi inkonstitusional secara permanen," ujar Anggota MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan, Kamis (25/11/2021).

Bila dalam tenggang waktu 2 tahun pemerintah dan DPR tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU Cipta Kerja, maka demi kepastian hukum UU serta pasal dari UU yang telah dicabut atau diubah harus dinyatakan berlaku kembali.

Dengan demikian UU Cipta Kerja untuk sementara ditetapkan masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan sesuai dengan tenggat waktu 2 tahun yang ditetapkan pada putusan MK.

Lebih lanjut, pemerintah juga tidak diperbolehkan untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru serta mengambil kebijakan strategis berdasarkan norma UU 11/2020.

"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja," ujar Ketua MK Anwar Usman ketika membacakan putusan.

Larangan untuk menetapkan kebijakan strategis dan menerbitkan peraturan pelaksana baru atas UU Cipta Kerja diperlukan untuk menghindari dampak yang lebih besar terhadap pemberlakuan UU Cipta Kerja.

Seperti diketahui, UU Cipta Kerja memuat sejumlah kebijakan perpajakan. Klaster perpajakan ini memuat perubahan 4 UU, yaitu UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), serta UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Adapun perubahan pada UU PPh terjadi pada Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 26. Salah satu kebijakannya terkait dengan dividen yang dikecualikan dari objek pajak. Simak ‘Ini Poin-Poin Perubahan UU Pajak Penghasilan dalam UU Cipta Kerja’.

Perubahan pada UU PPN terjadi pada Pasal 1A, Pasal 4A, Pasal 9, dan Pasal 13. Selanjutnya perubahan pada UU KUP terjadi pada Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 13A (dihapus), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17B, Pasal 19, Pasal 27A (dihapus), Pasal 27B (baru), Pasal 38, dan Pasal 44B.

Selanjutnya, perubahan pada UU PDRD terjadi pada Pasal 141, Pasal 144 (dihapus), Pasal 156A (baru), Pasal 156B (baru), Pasal 157 (baru), Pasal 158, Pasal 159, dan Pasal 159A (baru). Simak pula ‘Substansi Omnibus Law Perpajakan Jadi Satu Klaster di RUU Cipta Kerja’. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.