BERITA PAJAK HARI INI

Ini Tugas Berat Ditjen Pajak di Era Ekonomi Digital

Wahyu Budhi Prabowo | Senin, 11 Desember 2017 | 10:00 WIB
Ini Tugas Berat Ditjen Pajak di Era Ekonomi Digital

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Senin (11/12) kabar datang dari Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak yang mengemban tugas penting untuk mengumpulkan pundi-pundi pendapatan negara.Sedemikian pentingnya jabatan ini, sehingga siapa pemegang tongkat komando Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak selanjutnya menjadi banyak perhatian orang.

Robert Pakpahan yang baru saja terpilih, langsung menanggung beban yang cukup berat. Sampai akhir November 2017, Ditjen Pajak masih harus mendapatkan kurang lebih Rp297 triliun lagi untuk dapat mencapai target penerimaannya. Itu artinya dengan hitungan hari yang tersisa di bulan Desember, maka Ditjen Pajak rata-rata harus mendapatkan Rp10 triliun per hari.

Ditambah, melihat kinerja teknologi informasi dan komunikasi (TIK), selain yang dilaporkan sendiri, terasa bahwa belum semua informasi kegiatan ekonomi wajib pajak dapat dikumpulkan dan digunakan dengan baik oleh Ditjen Pajak. Perubahan cepat di bidang TIK ini menyangkut perilaku bisnis, lokasi yang borderless, aspek hukum transaksi digital, jenis pembayaran dan lain-lain telah merubah wajah dunia saat ini.

Baca Juga:
Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Berita lainnya adalah mengenai penguatan kewenangan pemeriksaan dan target penerimaan pajak tahun 2018. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Penguatan Kewenangan Pemeriksaan Ditjen Pajak Ditentang Pengusaha
    Kewenangan pemeriksaan yang dilakukan Ditjen Pajak akan mendapat penguatan dalam RUU KUP. Meski demikian, kalangan pengusaha menentang rencana tersebut. Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Pasal 59 ayat 1 RUU KUP, Ditjen Pajak bisa melakukan pemeriksaan secara berulang jika pajak kurang bayar jumlahnya lebih besar dalam SKPKB. Meski demikian, SKP tersebut tidak dikenai sanksi administratif jika diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Pembayar Pajak atas kehendak sendiri atau Pembayar Pajak tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Pajak, Pemeriksaan Bukti Permulaan, atau Penyidikan Pajak.
  • Sri Mulyani Tantang Robert Pakpahan Capai Target Penerimaan Pajak 2018
    Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat salah berujar ketika menyampaikan pidatonya dalam menyambut perayaan Hari Natal di Kementerian Keuangan. Kesalahan pelafalan tahun 2018 yang seharusnya 2017 sekaligus menjadi pengingat Sri Mulyani untuk menantang Dirjen Pajak Robert Pakpahan untuk mengejar target penerimaan tahun depan. Di dalam APBN 2018, penerimaan negara dipatok Rp 1.894,7 triliun atau lebih tinggi Rp 16,2 triliun dari yang diajukan. Terdiri dari penerimaan dalam negeri Rp 1.893,5 triliun dan hibah Rp 1,19 triliun. Dari target penerimaan negara Rp 1.894,7 triliun, sekitar Rp 1.618,1 triliun berasal dari perpajakan, tumbuh sebesar 10% apabila dibandingkan APBN 2017. Setoran pajak 2018 ditargetkan mencapai Rp 1.423,9 triliun, sementara itu untuk penerimaan bea masuk ditargetkan sebesar Rp 35,7 triliun dan bea keluar Rp 3 triliun. Cukai sendiri ditargetkan pada 2018 bisa mencapai Rp 155,4 triliun.
  • Untung dari Transaksi Bitcoin di RI? Anda Wajib Bayar Pajak
    Penggunaan mata uang digital atau cryptocurrency seperti Bitcoin sebagai produk investasi oleh wajib pajak yang memperoleh keuntungan harus membayar PPh dan hal tersebut wajib dilaporkan di dalam SPT. Kewajiban tersebut harus dilaksanakan meski Bitcoin bukan sistem pembayaran yang sah di Indonesia. Sebagai informasi, nilai Bitcoin terus mengalami kenaikan. Pada bulan lalu, nilai tukarnya berada di angka US$ 9.481 atau Rp 128,14 juta per koin (asumsi kurs Rp 13.516 per dolar AS), rekor tertinggi sepanjang sejarah. Harga ini naik lebih dari 20 persen dalam sepekan sejak akhir tahun lalu. Lonjakan harga Bitcoin terjadi seiring dengan masuknya investor besar dan meningkatnya spekulasi.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak