SEWINDU DDTCNEWS
VAKSIN COVID-19

Ini Total Impor Vaksin yang Sudah Dicatat Ditjen Bea dan Cukai

Muhamad Wildan
Selasa, 27 April 2021 | 16.13 WIB
Ini Total Impor Vaksin yang Sudah Dicatat Ditjen Bea dan Cukai

Ilustrasi. Pekerja membawa Envirotainer berisi vaksin Covid-19 Sinovac setibanya dari Beijing di Terminal Cargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (18/4/2021). Sebanyak 6 juta dosis vaksin Covid-19 Sinovac yang dibawa dengan pesawat Garuda Indonesia tersebut, selanjutnya dibawa ke Bio Farma Bandung sebelum didistribusikan ke Kota dan Kabupaten di Indonesia. ANTARA/Muhammad Iqbal/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat total vaksin yang sudah diimpor senilai Rp6,49 triliun. Adapun pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) mencapai Rp1,13 triliun.

Berdasarkan pada data DJBC, hingga 18 April 2021, vaksin yang sudah diimpor mencapai 62,43 juta dosis. Adapun vaksin yang paling banyak diimpor adalah vaksin keluaran Sinovac. PT Biofarma menjadi importir vaksin dari Sinovac tersebut.

"Ada juga Kemenko Maritim dan Investasi dan Kementerian Kesehatan [sebagai importir], tapi Kemenko Maritim dan Investasi sedikit saja," ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga DJBC Syarif Hidayat, Selasa (27/4/2021).

Dari total 62,43 juta dosis vaksin yang diimpor, sebanyak 61,3 juta atau 98% merupakan vaksin produksi Sinovac yang diimpor PT Biofarma.

Selanjutnya, Kementerian Kesehatan tercatat mengimpor vaksin produksi Astra Zeneca. Total vaksin yang diimpor Kementerian Kesehatan hanya sebanyak 1,13 juta dosis. Kemudin, Kemenko Maritim dan Investasi tercatat mengimpor 1.900 dosis vaksin hasil produksi Sinopharm.

Kementerian Kesehatan tercatat melakukan impor vaksin tersebut pada 8 Maret 2021. Sementara Kemenko Maritim dan Investasi tercatat mengimpor vaksin pada 1 Februari 2021.

Sesuai dengan PMK 188/2020, fasilitas perpajakan yang diberikan atas impor vaksin Covid-19 antara lain pembebasan bea masuk dan cukai, PPN/PPnBM tidak dipungut, dan pembebasan PPh Pasal 22 Impor.

Fasilitas bea masuk dan PDRI atas impor vaksin diberikan atas impor yang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Fasilitas serupa juga diberikan kepada badan hukum atau nonbadan hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.