BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Ini Syarat Guru Honorer yang Bisa Dapat Subsidi Gaji

Dian Kurniati | Senin, 16 November 2020 | 17:05 WIB
Ini Syarat Guru Honorer yang Bisa Dapat Subsidi Gaji

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menetapkan 5 syarat bagi guru honorer dan tenaga kependidikan yang dapat memperoleh subsidi gaji senilai Rp1,8 juta.

Dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan syarat tersebut meliputi warga negara Indonesia (WNI), berstatus bukan pegawai negeri sipil (PNS), dan berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

Selain itu, guru honorer juta tidak boleh menerima subsidi gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan dan tidak menerima bantuan kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020. “Kami tidak mau tumpang tindih dengan bantuan Kemenaker atau semibansos dari prakerja," katanya, Senin (16/11/2020).

Baca Juga:
Rawan Dipolitisasi, Bansos Beras akan Dihentikan Sementara

Dengan program subsidi gaji pekerja melalui Kemenaker, sebelumnya pemerintah telah memberikan bantuan kepada 398.000 guru honorer yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Nadiem mengatakan Kemendikbud telah menyusun syarat yang paling sederhana agar guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS dapat menerima subsidi gaji. Penentuan syarat tersebut juga berdasarkan hasil evaluasi bantuan subsidi pulsa atau kuota internet yang juga telah sederhana.

Nadiem menilai penetapan syarat yang sederhana akan membuat penyaluran subsidi gaji lebih cepat dan efisien. Kini, Kemendikbud telah mendata calon penerima subsidi gaji yang mencapai 2,03 juta guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS sehingga tinggal menyalurkannya.

Baca Juga:
Anies: Bansos dari Pajak, Tidak Boleh Diklaim Pribadi

Pemerintah telah menyiapkan anggaran senilai Rp3,66 triliun untuk memberikan subsidi gaji kepada 2,03 juta guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS.

Nadiem menyebut setiap guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS akan memperoleh bantuan subsidi gaji senilai Rp1,8 juta. Skema penyalurannya akan dilakukan secara sekaligus dalam satu kali transfer.

Sasaran penerima subsidi gaji meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi non-PNS di instansi pendidikan.

Subsidi gaji berlaku bagi guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS di semua sekolah dan perguruan tinggi di Indonesia, baik negeri maupun swasta. Simak pula artikel ‘Guru Honorer Bakal Terima Bantuan Subsidi Gaji Rp1,8 Juta’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 November 2020 | 01:38 WIB

kami mohon untuk subsidi gaji guru honorer dpt dipermudah dalam pendaftaran nya. terimakasih ttd.DEKA JUANDA SD N 87 KRUI PESISIR BARAT,LAMPUNG.

18 November 2020 | 23:28 WIB

Semoga kebijakan ini bisa semakin meningkatkan kesejahteraan para guru honorer yang selama ini masih kurang diperhatikan

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Pangan Berlanjut, Pemerintah akan Pakai Beras Dalam Negeri

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Sabtu, 17 Februari 2024 | 08:30 WIB BANTUAN SOSIAL

Sempat Disetop Saat Pemilu, Bansos Beras Kembali Dilanjutkan Jokowi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M